Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, ditunjuk oleh calon presiden Prabowo Subianto menjadi ketua tim hukum untuk menghadapi sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Yusril kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Tidak hanya Yusril, Prabowo juga menunjuk pengacara kesohor lainnya yakni, Otto Hasibuan dan OC Kaligis.
Baca Juga
"Jadi yang masukkan diputuskan Pak Prabowo sendiri ya. Jadi kita musyawarah juga dengan Pak Otto dengan Pak OC Kaligis," kata Yusril Ihza Mahendra.
Advertisement
"Sebagai ketua tim itu saya, karena bidangnya hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Wakil ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan, juga Pak OC Kaligis sebagai wakil ketua," sambungnya.
Yusril mengungkapkan sebanyak 35 lawyer lain juga siap membantu pasangan Prabowo-Gibran untuk menghadapi sengketa pilpres di MK nanti. Dia mengatakan nama-nama lawyer itu diusulkan oleh partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar ada Gerindra ada," jelas Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan pihaknya tak merasa khawatir dengan bukti seorang kapolda yang dimiliki PDI Perjuangan. Sebab, menurutnya, jika hanya satu kapolda saja tidak akan mempengaruhi hasil perolehan suara pemilu 2024.
"Jadi kan untuk bisa mengatakan TSM (terstruktur, sistematis, masif) kita akan tanya secara sistematik anda bisa buktikan anda kapolda di mana? Misalnya Kapolda Bali, apa anda tahu yang terjadi di Aceh?" kata Yusril.
"Kalau saya tidak terlalu khawatir dengan hal ini," Yusril menegaskan.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Klaim Punya Bukti Kuat Kecurangan Pemilu 2024
Sebelumnya, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mengeklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait kecurangan pemilu 2024.
Wakil Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengaku pihaknya memiliki bukti-bukti kuat terkait kecurangan dan pelanggaran pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Bukti-bukti kami kuat sekali. Kami tidak persoalkan selisih angka atau angka perolehan, tapi kami akan fokus pada kecurangan, karena kejahatan ini sudah sangat luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti-bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul satu kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif," kata Henry dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
Henry memaparkan, bukti-bukti yang dikantongi Tim Hukum Ganjar-Mahfud antara lain intimidasi atau tekanan kepada masyarakat untuk tidak memilih atau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain di Madura, lanjutnya, tekanan terhadap masyarakat juga ditemukan di beberapa wilayah, seperti di Sragen, Jawa Tengah. Persentase masyarakat memilih di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sangat rendah sekali, hanya sekitar 30 persen.
"Kami sudah punya bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi. Kami juga punya bukti bahwa ada warga masyarakat yang mau memilih ini, tapi diarahkan untuk memilih yang lain. Kami punya bukti semua. Dan nanti akan ada kapolda yang akan kami ajukan," ungkap Henry.
Politikus PDIP itu menegaskan sebenarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan di sejumlah daerah maupun di Malaysia sudah menjadi bukti bahwa pemilu 2024 tidak kredibel.
Diketahui, pemungutan suara di Malaysia diulang karena tujuh Petugas Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Henry mengungkapkan, pembuktian kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, masif dapat membuat Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil pemilu 2024.
Hal itu, kata Henry, sangat mungkin terjadi karena sudah pernah dilakukan oleh beberapa negara yang memutuskan dilakukan pemilu ulang, antara lain di Austria, Spanyol, Ukraina, Amerika Serikat, dan Kenya.
"Kecurangan pemilu itu bukan hal baru dan MK bisa membatalkan keputusan KPU. Di beberapa negara sudah pernah MK membatalkan keputusan KPU, kemudian memerintahkan dilakukan pemilihan umum ulang," ujar Henry.
Selain mengumpulkan bukti-bukti, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan ahli-ahli untuk memperkuat dugaan kecurangan pemilu 2024 di antaranya, ahli sosiologi massa.
Advertisement
Megawati Dorong Hak Angket DPR dan Gugat Pemilu 2024 ke MK
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri telah bersikap meneruskan pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.
Selain itu, Megawati juga mendorong gugatan sengketa pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurut Mahfud, Megawati tidak perlu langsung turun tangan terkait dua rencana tersebut.
"Bu Mega itu menganggap untuk angket dan hukum itu langsung jalan aja, lurus, tegas. Tapi, itu sebenarnya belum perlu turun tangannya Bu Mega untuk memimpin itu," ujar Mahfud Md dalam rekaman video yang diterima, Selasa (12/3/2024).
Mahfud bercerita, pekan lalu ia turut hadir bersama Megawati, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta 16 tokoh masyarakat dari kalangan akademisi, aktivis perempuan dan antikorupsi.
Pada acara tersebut, kata Mahfud, Megawati mengungkapkan pandangannya mengenai hak angket dan gugatan pemilu ke MK.
"Nah, urusan angket dan hukum ke MK itu didorong agar dikerjakan sebaik-baiknya dan sungguh-sungguh, dan itu bisa dilakukan tanpa harus Bu Mega turun pun langsung karena itu kan urusan sangat teknis," tutur Mahfud.
Megawati, menurut Mahfud, berusaha bersikap hati-hati dan tidak mau terburu-buru. Menurutnya, hal itu bukan berarti Megawati tidak bersikap tegas.
"Bu Mega itu jauh pikirannya, masalah ini belum akan selesai hanya dengan angket atau MK. Sesudah itu menuju pelantikan (presiden), Oktober juga mungkin akan banyak dinamika, sehingga Bu Mega tidak mau buru-buru. Bukan tidak mau bersikap, tidak mau buru-buru," pungkasnya.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com