Golkar Beri Rekomendasi Pasangan Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel

Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, akhirnya memperoleh formulir persetujuan atau B1 KWK Partai Golkar, untuk maju di Pilkada Tangsel.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Agu 2024, 09:33 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2024, 09:33 WIB
Partai Golkar beri surat rekomendasi pada Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan untuk maju Pilkada Tangsel. (Pramita).
Partai Golkar beri surat rekomendasi pada Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan untuk maju Pilkada Tangsel. (Pramita).

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, akhirnya memperoleh formulir persetujuan atau B1 KWK Partai Golkar, untuk maju di Pilkada Tangsel pada November mendatang.

Penyerahan formulir B1 KWK tersebut, diberikan langsung kepada balacon di DPD Golkar Tangsel, pada Senin malam, 26 Agustus 2024.

Sekjen DPD Golkar Provinsi Banten, Bahrul Ulum menjelaskan, bukan tanpa sebab B1 KWK tersebut baru diserahkan. Sebab, ada berbagai hal lainnya yang harus diselesaikan, sebelum formulir tersebut sampai kepada Benyamin Davnie dan Pilar.

“Mungkin ada sebagian teman-teman ada yang bertanya, mengapa Ben-Pilar ini diberikan rekomendasi di ujung, last minute, ini bukan atas hal apapun, tapi karena dalam proses hal rekrutmen pasangan calon di Partai Golkar,” jelas Bahrul Ulum.

Pada tahapan tersebut baru diserahkan surat rekomendasi tahap tiga. Sementara Kota Tangerang Selatan mendapatkan kesempatan itu di tahap ketiga.

“Lalu yang kedua, dinamika di DPP Partai Golkar yang kemarin ada proses pergantian pengurusan di tingkat pusat, sehingga surat keputusan yang sudah dikeluarkan periode sebelumnya, ini harus diperbaharui ditandatangani oleh kepengurusan yang baru,” ungkapnya.

Sehingga, pada tanggal 22 Agustus kemarin setelah selesai musyawarah nasional, dilanjutkan pengurusan surat pengesahan pengurus DPP di Kemenkumham, maka pada hari Jumat dan Sabtu pekan lalu, DPP Golkar lembur untuk pengerjaan formulir B1 KWK Parpol untuk seluruh Indonesia.

“Makanya, baru tadi malam (Minggu) kami terima, dari DPP Golkar, dan hari ini kami berikan kepada DPD Golkar Tangsel dan pasangan Ben-Pilar, untuk menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel,” katanya.

Sementara itu, Benyamin mengaku lega akhirnya formulir persetujuan B1 KWK dari Partai Golkar sudah berada di tangannya. Dia pun mengaku, B1 KWK dari Partai Golkar dan sebelumnya dari PDIP, serta dari 7 partai non parlemen lainnya, sudah sangat cukup untuk menjadi bekal mendaftar ke KPU Kota Tangsel.

“Alhamdulillah, lega. Ini yang menjadi bekal perjuangan kita ke depan, tapi kelegaan ini harus kami buktikan, kepercayaan yang diberikan DPP Partai Golkar,” katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menko Polhukam Wanti-Wanti Intelijen Harus Deteksi Potensi Kerawanan Pilkada Sekecil Apapun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Marsekal TNI Purn Hadi Tjahjanto mengingatkan inteljen negara soal kerawanan dalam Pilkada 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Marsekal TNI Purn Hadi Tjahjanto mengingatkan inteljen negara soal kerawanan dalam Pilkada 2024. (Merdeka).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Marsekal TNI Purn Hadi Tjahjanto mengingatkan inteljen negara soal kerawanan dalam Pilkada 2024.

Hal itu di sampaikan Hadi dalam acara Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu, Senin, (26/8/2024).

"Saya mewanti-wanti aparat intelejen karena kekuatan kita TNI Polri dibagi habis di seluruh wilayah sehingga aparat intelejen harus berjaga 24 jam mengantisipasi jangan sampai ada gangguan," kata Hadi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8).

Hadi mewanti-wanti agar intelijen mengetahui dengan cepat hal sekecil apapun agar dapat diantisipasi. 

"Ibarat kata di daerah Malang Selatan itu mungkin ada daun jatuh saja aparat intelejen apalagi kepolisian harus tahu jatuh karena apa dipetik atau jatuh waktunya," tegas Hadi.

Hadi mengatakan dalam peta kerawanan di Pilkada 2024 di masing-masing wilayah memiliki tingkat kerawanan yang berbeda-beda. Sehingga pemetaan itu harus menjadi pedoman dalam mengantisipasi dinamika yang akan terjadi di pilkada.

Ia mengatakan, menjelang pendaftaran, kerawanan ada tiga, yakni kerawanan pencalonan, kerawanan pada kampanye, dan perhitungan.

Dia juga menegaskan TNI-Polri akan terus bersinergi dalam mengawal semua proses Pilkada 2024 yang diadakan secara serentak.

"Ya kita terus menjaga persatuan dan kesatuan, itulah sebabnya TNI-Polri terus turun ke lapangan untuk menjaga stabilitas," pungkas Hadi.


Bawaslu DKI Petakan Potensi Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pemetaan ini mencakup tingkat kerawanan yang bervariasi, mulai dari tinggi, sedang, hingga rendah.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin mengatakan, untuk kerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.

"Kerawanan tinggi potensial terjadi pada indikator adanya imbauan dan/atau tindakan untuk menolak calon tertentu dari tokoh/kelompok tertentu, adanya tindakan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).

Adanya keberatan dari saksi saat pemungutan dan penghitungan suara, adanya materi kampanye yang bermuatan SARA di tempat umum, adanya kampanye yang bermuatan SARA di media sosial dan adanya materi hoaks di media sosial," sambungnya.

Ia menyebut, pengalaman masa kampanye sebelumnya di mana Pilgub Jakarta sarat dengan materi-materi yang kurang mendidik dan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain menggunakan media sosial dan digital, penyebaran hoaks dan materi negatif juga melalui selebaran yang disebarkan ke warga Jakarta.

"Penyampaian untuk mendukung dan menolak calon tertentu terdapat dalam forum dan lokasi yang dilarang untuk dilakukan kampanye. Intimidasi juga berpotensi terjadi di Jakarta terutama disebabkan oleh komposisi calon atau pasangan calon yang terfragmentasi secara diametral dengan persaingan yang ketat," sebutnya.

"Adapun untuk kerawanan tinggi untuk tahapan pemungutan suara adalah indikator adanya penghitungan suara ulang dan adanya mobilisasi pemilih tambahan secara mendadak di hari pemungutan suara," tambahnya.


Siapkan Langkah Antisipasi

Berdasarkan pemetaan kerawanan pemilihan di provinsi DKI Jakarta, maka Bawaslu melakukan analisis dan langkah antisipasi untuk menghindarkan dari kerawanan tersebut.

"Kondisi pemilihan umum berpengaruh pada pemilihan kepala daerah. Jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak tidak jauh dan dilaksanakan dalam tahun yang sama," paparnya.

"Penyelenggara Pemilu termasuk di tingkat adhoc sebagian besar juga menjadi pelaksana kedua pemilihan tersebut. Berdasarkan kondisi pemilihan umum akan berdampak pada pemilihan kepala daerah serentak. Terhadap residu pemilihan umum wajib untuk dilakukan langkah antisipasi untuk mencegah pelanggaran yang terulang di pemilihan kepala daerah serentak," tambahnya.

Selanjutnya, kampanye dan proses pemungutan suara adalah kerawanan tinggi di Jakarta yang perlu mendapatkan perhatian penuh oleh semua pihak yang memiliki tanggungjawab dalam penyelenggara Pligub.

Lalu, komposisi pasangan calon sangat menentukan materi dan ujaran yang akan menjadi komunikasi publik di Jakarta terutama menggunakan media sosial.

Berikutnya, pemahaman yang komprehensif bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Pemetaan kerawanan kepala daerah menunjukkan, faktor pelanggaran pemilu disebabkan oleh pemahaman yang kurang mendalam dan kurang komprehensif terhadap teknis dan prosedur penyelenggaraan terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Gambaran ini dikatakannya mewajibkan kepada penyelenggara Pemilu untuk semakin memperbanyak panduan pelaksanaan pemilihan serta meningkatkan layanan informasi dan bimbingan teknis.

"Perkuat kerangka kerja sama dan transparansi antar pihak. Soliditas dan kerja sama antar semua pihak untuk sama-sama berbagi perannya masing-masing akan semakin meningkatkan kualitas pemilihan kepala daerah serta memberikan peluang yang lebih besar terhadap partisipasi masyarakat pemilih," katanya.

Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rencana Rapat Paripurna Kilat DPR Pengesahan RUU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya