Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Hasil Peredaran Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp221 Miliar

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 18 Sep 2024, 19:05 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2024 19:05 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Hasil Peredaran Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp211 Miliar
Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkoba dengan barang bukti berupa aset seperti tanah, kendaraan, uang tunai, dan lainnya senilai sekitar Rp221 miliar. Sederet barang bukti disita, diantaranya 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan laut, dua unit kendaraan jenis ATV, dua buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito Rp500 juta termasuk aset untuk menyamarkan hasil kejahatan berupa 44 bidang tanah dan bangunan.
Foto 1 dari 8
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Hasil Peredaran Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp221 Miliar
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Wahyu Widada (kedua kiri depan) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (kiri) saat rilis kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 8
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Hasil Peredaran Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp221 Miliar
Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkoba dengan barang bukti berupa aset seperti tanah, kendaraan, uang tunai, dan lainnya senilai sekitar Rp221 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 8
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Hasil Peredaran Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp221 Miliar
Sejumlah barang termasuk aset disita dari terpidana kasus narkoba berinisial HS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 8
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Hasil Peredaran Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp221 Miliar
Bareskrim Mabes Polri menyita sederet barang bukti, diantaranya 21 unit Kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan laut, dua unit kendaraan jenis ATV, dua buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito Rp500 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 8
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Hasil Peredaran Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp221 Miliar
Selain itu, Bareskrim Mabes Polri juga menyita aset untuk menyamarkan hasil kejahatan berupa 44 bidang tanah dan bangunan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 8
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Hasil Peredaran Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp221 Miliar
Sembilan orang tersangka termasuk HS ditahan Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 8
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Hasil Peredaran Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp221 Miliar
Pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini bermula dari informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang curiga terhadap salah satu narapidana kasus narkotika di Lapas Tarakan berinisial HS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 8 dari 8
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Hasil Peredaran Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp221 Miliar
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada (tengah) bersama Dirjen Bea Cukai Askolani (kanan) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (kiri) menunjukkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)