PAN Sayangkan Putusan MA soal Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg

Dia memastikan bahwa PAN akan komitmen mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Sep 2018, 15:36 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2018, 15:36 WIB
PAN Daftarkan 575 Bakal Caleg ke KPU
Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais (keempat kanan), Ketua DPP PAN Yandri Susanto (ketiga kanan) dan pengurus DPP PAN menyerahkan berkas pengajuan bakal caleg kepada Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung terkait mantan narapidana kasus korupsi bisa mendaftar sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. PAN menilai keputusan MA itu kurang tepat.

"Sikap PAN sepakat, kita enggak perlu korupsi. Kita sayangkan keputusan (MA) itu. Kami tidak ingin ada koruptor di partai kami," kata Wasekjen PAN Faldo Maldini di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018).

Dia memastikan bahwa PAN akan komitmen mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Faldo mengatakan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan sudah mencoret nama-nama bacaleg yang tersangkut kasus korupsi. Tak hanya itu, anggota DPRD Malang dari fraksi PAN yang terjerat kasus korupsi pun sudah diganti.

"Ketum kami sangat keras. Kami akan coret, ganti, bahkan (anggota) DPRD Malang langsung kita ganti. Sikap PAN sepakat kita enggak perlu korupsi. Masih ada orang lain yang nonkoruptor, kenapa tidak prioritaskan mereka?" jelasnya.

Putusan MA

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.

"Uji materi tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh MA," ujar Juru Bicara MA Suhadi.

Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis 13 September 2018.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya