Tak Punya KTP, Suku Anak Dalam Batanghari Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2019

Dalam Peraturan Menetri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11/2010 diatur bahwa warga SAD atau orang rimba dapat memiliki KTP.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 26 Okt 2018, 06:14 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2018, 06:14 WIB
Ilustrasi foto E-KTP
Ilustrasi foto E-KTP

Liputan6.com, Jambi - Pada Pemilu 2019, warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Batanghari, Jambi tidak memiliki hak pilih atau suara. Karena, mereka tidak memiliki KTP sebagai syarat utama untuk bisa ikut dalam Pilpres dan Pileg.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batanghari Ade Febriandi, seluruh warga SAD di daerah itu belum ada yang melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP. Sehingga, kata dia, warga SAD atau orang rimba di daerah itu dapat dipastikan hak suaranya hilang.

"Di Jambi, dalam Pileg dan Pilpres 2019, hak suara warga SAD atau komunitas anak terpencil (KAT) tersebut diatur secara khusus dalam peraturan Menteri Dalam Negeri," ujar Ade, seperi dikutip dari Antara, Jumat (26/10/2018).

Dia memaparkan, dalam Peraturan Menetri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11/2010 diatur bahwa warga SAD atau orang rimba dapat memiliki KTP jika menetap di suatu daerah selama enam bulan.

Sementara, kata Ade, warga SAD di daerah itu hidupnya berpindah-pindah atau nomaden dari satu daerah ke daerah lain.

"Selama enam bulan, warga SAD tersebut akan diinventarisasi yang dilakukan dalam dua tahap," ucapnya.

Pada inventarisasi tahap pertama, lanjut Ade, warga SAD harus mentap di suatu lokasi selama tiga bulan. Setelah menetap tiga bulan, kata dia, warga SAD atau KAT akan mendapatkan Kartu Tanda Komunitas (KTK).

"Selanjutnya pada inventarisasi tahap kedua warga SAD atau KAT harus menetap selama tiga bulan di lokasi yang sama untuk mendapatkan kartu keluarga dan warga SAD tersebut dapat melakukan perekaman KTP elektronik," papar Ade.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Minta Surat Pengantar dan Domisili

Ilustrasi foto E-KTP
Ilustrasi foto E-KTP

Selain itu, sambung Ade, warga SAD tersebut juga harus mendapatkan surat domisili dan surat pengantar dari desa dimana warga SAD menetap.

"Syarat-syarat tersebut tidak dapat terpenuhi karena warga SAD tersebut menetap di suatu lokasi tidak sampai enam bulan," tutur Ade.

Sementara itu, Dinas Dukcapil Provinsi Jambi pernah meminta agar peraturan tersebut dapat diubah oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat masih mengacu pada peraturan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya