Jadi Tersangka, Bagaimana Status Caleg Taufik Kurniawan?

Dalam DCT, Taufik Kurniawan masuk menjadi caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Tengah.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 31 Okt 2018, 12:02 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2018, 12:02 WIB
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan beranggapan rekomendasi 200 Mubalig versi Kementerian Agama (Kemenag) yang tidak tetap, bisa membingungkan Umat Islam

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dijadikan dasar mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) legislatif Pemilu 2019.

"Kalau sudah DCT tidak bisa dicoret atau diganti, apalagi belum inkrah baru tersangka," ujar Ilham, seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/10/2018).

Taufik Kurniawan merupakan calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam DCT, Taufik Kurniawan masuk di Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Tengah.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7/2017 dan PKPU Nomor 20/2018, pencoretan baru dapat dilakukan bila telah berkekuatan hukum tetap.

"Ada asas praduga tak bersalah, jadi selama tidak ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa mencoret," kata Titi.

Pencoretan nama, kata dia, hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap dan mengikat. Namun demikian, menurut Titi, pencoretan nama Taufik Kurniawan tersebut tidak bisa digantikan oleh nama lain karena telah memasuki DCT.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Jadi Tersangka

Bahas Proses Anggaran DPR, KPK Periksa Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani periksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9). Taufik diperiksa untuk penyidikan proses pembahasan anggaran di DPR. (Merdegka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan TK (Taufik Kurniawan)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammas Yahya Fuad. Yahya sendiri sudah dijerat oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut dia, penyelidikan terhadap Taufik Kurniawan sudah dilakukan sejak Agustus 2018. Taufik juga sudah dimintai keterangan pada 5 September 2018 di Gedung KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap TK selama 6 bulan terhitung sejak Jumat 26 Oktober 2018," kata Basaria.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya