Caleg Berkarya: Rakyat Jangan Lagi Dibebani Utang

Rahmat mengatakan, tugas pokok pejabat publik bukan menambah penderitaan rakyat.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 13 Des 2018, 07:16 WIB
Diterbitkan 13 Des 2018, 07:16 WIB
Yusron Fahmi/Liputan6.com
Ketua Umum Pengurus Besar Pengusaha Berkarya Rahmat.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Berkarya Rahmat menyatakan, pejabat negara harus bisa menjadi solusi berbagai persoalan rakyat. Bukan sebaliknya, kebijakannya hanya menambah beban hidup rakyat.

"Seorang pejabat yang dilantik telah terikat hukum tata negara. Itu artinya, mereka memiliki beban akuntabilitas yang tinggi," ujarnya, Rabu 12 Desember 2018.

Ketua Umum Pengurus Besar Pengusaha Berkarya (PBPB) ini mengatakan, tugas pokok pejabat publik bukan menambah penderitaan rakyat. Dengan adanya inflasi saja, kata dia, rakyat sudah menjerit.

"Apalagi, ditambah beban hidup karena utang dan bunga yang bersumber dari pencabutan subsidi dan fasilitasnya, penarikan dana investasi jangka panjang milik rakyat, dan kenaikan harga-harga tarif pelayanan utilitas publik," kata caleg Berkarya Dapil Sumsel II. 

Menurutnya, utang berakibat devisa tersisa menipis akibat beban bunga, kupon, biaya, komisi, diskonto, provisi dan cicilan-cicilan dari tiap jenis utang. Dia memberi contoh, bridging loan dari PT (SPV) khusus berjaminkan pencairan APBD.

Begitu juga dari sisi BPK dan BPKP harus obyektif bertindak menekan utang yang tidak mendesak demi keadilan sosial.

"Ini demi kerakyatan dan hukum tata negara yang berlaku. Jangan sampai, nantinya, utang-utang tersebut diambil-alih KPK atau Kejaksaan Agung jika terendus memiliki modus merugikan rakyat, negara, dan bangsa Indonesia," ujar Rahmat.

Sebelumnya, Komisi VI DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan direksi badan usaha milik negara (BUMN) di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin 3 Desember lalu.

Berdasarkan informasi yang dipaparkan dalam RDP itu, terdata ada 10 BUMN dengan utang terbesar. Mulai dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga Pupuk Indonesia. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya