Ketua DPRD Kota Depok soal Anggotanya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual: Kita Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna angkat bicara soal dugaan pelecahan seksual anggotanya yang kini berstatus tersangka. Dia pun merasa prihatin.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 06 Jan 2025, 19:29 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2025, 19:29 WIB
DPRD Depok
Gedung DPRD Kota Depok yang berada di kawasan perkantoran pelayan publik pemerintahan, kawasan GDC, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto).

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna angkat bicara soal dugaan pelecahan seksual anggotanya yang kini berstatus tersangka. Dia pun merasa prihatin.

"Jadi, kami di pimpinan DPRD cukup prihatin ya dengan kasus ini, mudah-mudahan ini bisa diselesaikan karena kan masih status tersangka," kata dia saat ditemui Liputan6.com, Senin (6/1/2025).

Meski demikian, Ade pun menyerahkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke pihak kepolisian. Pihaknya menghormati proses hukum itu.

"Ini bisa diusut apakah nanti ini akan terus prosesnya atau tidak, ya kita lihat proses hukumnya, kita hormati, kita hargai proses hukum yang sedang berjalan," jelas Ade.

Dia pun mengungkapkan, soal status anggotanya masih sebagai Anggota DPRD. Hal itu berdasarkan peraturan yang berlaku hingga mengikuti langkah hukum selanjutnya yang sedang berproses.

"Masih, sesuai tatib juga masih sebagai anggota, kalo sampai prosesnya betul-betul statusnya tersangka masih," terang Ade.

Ade mengungkapkan, DPRD Kota Depok melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD) telah memanggil oknum terduga asusila. BKD telah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap oknum tersebut, namun Ade tidak menjelaskan hasil dari pemanggilan tersebut.

"Badan Kehormatan sudah memanggil, sudah ditanyakan, sudah di klarifikasi kasusnya seperti apa, sampai saat ini Badan Kehormatan akan menghargai dan mengikuti proses hukum yang berlaku dan sedang dijalani Polres Metro Depok," kata dia.

Oknum Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka

Polres Metro Depok menetapkan seorang oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka atas dugaan melakukan asusla terhadap seorang siswi SMP.

Hal ini dibenarkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini.

"Iya (tersangka), barusan gelar perkaranya," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

Santy mengungkapkan, pihaknya akan segera memanggil oknum anggota DPRD Kota Depok, guna dilakukan pemeriksaan.

"Akan kita panggil sebagai tersangka, kita mintai keterangan sebagai tersangka, sama kasih tahu dia kalu dia sudah jadi tersangka," ucap Santy.

Dia pun menjelaskan, yang bersangkutan akan dipanggil Senin pekan depan.

"Rencana dipanggil Senin (pekan depan)," jelas Santy.

Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sementara, kuasa hukum korban, Sahat Farida bersyukur Polres Metro Depok telah menetapkan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Depok terkait dugaan asusila.

Pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Metro Depok berusaha mengungkap dugaan asusila.

"Yah ini adalah hadiah tahun baru yang luar biasa ya, satu langkah maju telah dilakukan di Kota Depok. Bahwasanya perkara kekerasan seksual terhadap anak adalah perkara pidana, tidak peduli siapapun pelakunya," ujar Sahat.

"Sebagai pejabat termasuk presiden, menteri anggota DPR RI, apalagi DPRD Depok, mereka tidak mempunyai imunitas jika kasusnya adalah kekerasan seksual," sambungnya.

Sahat menilai, kasus kekerasan anak maupun asusila terhadap anak, harus ditindak dengan tegas. Menurutnya, hukuman terhadap tersangka asusila terhadap anak akan mendapatkan hukuman yang berat dan tidak dapat ditolerir.

"Tidak ada hak prerogatif bagi siapapun di kolong langit bumi Indonesia, jika dia adalah pelaku kekerasan seksual, maka memang harus diimplementasikan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya