Ada 1.523 Pelanggaran Selama 3 Bulan Masa Kampanye

Pada masa kampanye Pemilu 2019, Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra (Gakkumdu) menerima 1.523 laporan pelanggaran sepanjang Oktober 2018 hingga Januari 2019.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Jan 2019, 13:05 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2019, 13:05 WIB
Penertiban APK Peserta Pemilu 2019
Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (22/12). Penertiban itu dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dari komisi pemilihan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pada masa kampanye Pemilu 2019, Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra (Gakkumdu) menerima 1.523 laporan pelanggaran sepanjang Oktober 2018 hingga Januari 2019.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, 176 laporan di antaranya merupakan pelanggaran kampanye ketika sudah diselidiki. Sedangkan, 1.347 laporan tidak terpenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

"Dari 176 laporan, 42 diteruskan ke Polri karena termasuk kategori tindak pidana," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2018).

Dia pun merinci dari 42 laporan tersebut, sebanyak 29 pekara telah tahap 2, selanjutnya 3 perkara SP3 karena kurang cukup bukti. Sementara, 10 perkara masih tahap sidik.

"Seluruh laporan berasal dari masyarakat. Kemudian masyarakat melapor ke Sentra (Gakkumdu)," ujar dia.

Berikut data penyidikan tindak pidana pemilu sepanjang Oktober 2018 hingga Januari 2019:

1. Pemalsuan: 15 perkara berasal dari Kalimantan Selatan, Boalemo, Gorontalo, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Sulawesi Utara.

2. Kampanye di luar jadwal: 3 perkara dari sentra gakkumdu pusat dan Maluku Utara.

3. Tidak menyerahkan salinan DPT ke parpol: 1 perkara di Kabupaten Bogor.

4. Politik uang: 11 perkara di Jakarta Timur, Kabupaten Semarang, Karimun, Jakarta Pusat, Gorontalo, Cianjur, Singkawang, Halmahera Utara, Boyolali, dan Bantul.

5. Tindakan/keputusan yang untung rugikan salah satu calon: 7 perkara berada di Mamuju Utara, Mojokerto, Banjarnegara, Buton, Indragiri Ilir, dan Tegal.

6. Menghina peserta pemilu: 1 perkara di Solok

7. Kampanye libatkan pihak yang dilarang: 1 perkara di Kabupaten Bima.

8. Kampanye di tempat ibadah/pendidikan: 1 Perkara di Kota Palu.

9. Kampanye gunakan fasilitas negara: 1 perkara di Sleman.

10. Pihak yang dilarang sebagai pelaksana/tim kampanye: 1 perkara di Dompu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tingkatkan Kualitas Pemilu

Sementara, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, penyelenggara Pemilu, yaitu Bawaslu dan KPU membutuhkan peran masyarakat untuk meningkatkan kualitas pesta demokrasi 2019.

"Bagaimana Bawaslu menjadi bahagian strategis dalam peningkatan pendidikan politik dengan menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2019," ujar Ratna dalam refleksi akhir tahun Bawaslu Sulawesi Tengah, di Palu, seperti dilansir Antara, Rabu (2/1/2019).

Menurutnya, tidak sedikit yang menjadi objek pengawasan Bawaslu dalam Pemilu 2019, meski dari jumlah partai politik tidak ada tambahan yang besar.

Tetapi, kata Ratna, dari sisi jumlah calon anggota legislatif, tercatat untuk DPR RI sebanyak 7.968 orang, DPD 907, dan DPRD provinsi se-Indonesia berjumlah 28.367 orang.

"Mengelola ini menjadi kekuatan besar untuk menghadirkan Pemilu yang berkualitas tentu tidak mudah," ucapnya.

Mantan Ketua Bawaslu Sulteng itu mengatakan, fungsi partai politik untuk menjalankan atau memainkan pendidikan politik di masyarakat belum terlaksanakan dengan maksimal.

"Di sisi lain partai politik juga minim respons, ketika penyelenggara Pemilu mengundang dalam kegiatan-kegiatan atau pertemuan-pertemuan. Karena itu kepedulian partai politik juga perlu kita dorong," kata Ratna.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya