Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto dilaporkan oleh pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandi Uno ke Bawaslu Sulsel dalam kasus dugaan penyalahguaan fasilitas negara. Oleh Bawaslu Sulsel, laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Makassar, pada Jumat 11 Januari 2019.
Laporan itu terkait kegiatan silaturahmi akbar rakyat Makassar bersama Jokowi bertema 'Jangan Biarkan Indonesia Mundur Lagi' di gedung Celebes Convention Center, pada Sabtu 22 Desember 2018.
Baca Juga
Danny Pomanto yang ditemui di kantor Bawaslu Makassar, Kamis (17/1/2019), mengatakan, siap memberikan keterangan soal dugaan dua pelanggaran yang diarahkan kepadanya itu.
Advertisement
"Saya menyewa gedung CCC itu, resmi dan ada kuitansinya, pakai uang pribadi. Saya bisa tunjukkan kuitansinya. Sebelumnya di gedung itu akan ditempati untuk agenda partai, tapi kemudian kita ubah dengan datangnya Bapak Jokowi. Jadi, di mana unsur pemanfaatan fasilitas negara yang dimaksud. Soal mobil? Saat itu saya pakai mobil pribadi," kata Danny Pomanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kampanye Tapi Tak Cuti
Lalu soal dugaan pelanggaran sebagai pejabat negara mengkampanyekan salah satu kandidat padahal dia tidak dalam posisi cuti, menurut Danny, itu juga bukan pelanggaran karena kegiatannya berlangsung hari Sabtu.
"Dalam UU mengatakan, Sabtu dan Minggu kepala daerah tidak perlu cuti. Bisa berkampanye di situ," kata Danny Pomanto.
Adapun ketua Bawaslu Makassar, Nur Sari yang ditemui di kesempatan yang sama membenarkan telah menerima limpahan kasus dari Bawaslu Sulsel.
"Iya kita terima limpahan kasus itu 11 Januari lalu. Tapi kami belum bisa berikan keterangan lebih jauh karena saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi," tutur Nur Sari.
Advertisement