Hakim MK Tegur Pengacara yang Baru Daftarkan Bukti di Sidang Pendahuluan

Pemohon sengketa pileg 2019 seharusnya mendaftarkan bukti saat memasukkan permohonan, sehingga Mahkamah bisa langsung melakukan verifikasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2019, 14:50 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 14:50 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur kuasa hukum Darmayanti Lubis, calon anggota DPD, dalam sidang sengketa pileg 2019. Sebab, kuasa hukum Darmayanti, Bambang Suroso dan Tegar Yusuf, baru mendaftarkan bukti saat sidang pendahuluan.

Barang bukti berupa form c1 itu menumpuk sampai harus dibawa dengan troli. Ada beberapa kontainer plastik yang menampung barang bukti yang sebagian besar kertas berwarna putih itu.

Arief protes bukti tersebut baru didaftarkan pemohon. Apalagi bukti itu belum diverifikasi.

"Bukti yang tadi dibawa sebanyak itu verifikasi kapan itu," kata Arief dalam sidang sengketa pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

"Yang jadi masalah kalau segini baru dimasukan ya ini namanya menghambat jalannya revolusi," tegasnya.

Padahal, menurut Arief, pemohon seharusnya mendaftarkan bukti saat memasukkan permohonan, sehingga Mahkamah bisa langsung melakukan verifikasi.

"Jadi Bahasa Jawa-nya mengklokoto mahkamah ini, memperkosa mahkamah namanya ini. Gimana nanti kita cocokkan dengan daftar buktinya agak cepat?" ucap Arief.

Dia semakin heran sebab barang bukti itu masih mentah dan tidak dikelompokkan lebih dahulu oleh pemohon. Dia pun memberikan contoh bukti dikelompokkan dengan rapi untuk didaftarkan ke MK. Pihak kuasa hukum Darmayanti berdalih bukti c1 itu sudah dikelompokkan dengan dimasukkan dalam kontainer plastik.

"Bukti kayak gini sudah apanya ini? Bukti apa kayak gini? Cara verifikasi kayak gimana ini?" kata Arief dengan nada meninggi dalam sidang sengketa pileg 2019.

Arief mengungkit saat sidang PHPU Pilpres. Bahwa bukti yang baru didaftarkan di tengah persidangan dan tidak rapi, langsung dikembalikan Mahkamah Konstitusi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Diterima atau Tidak?

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Namun, soal keputusan apakah Mahkamah bakal menerima bukti tersebut akan dirundingkan dengan anggota panel hakim konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

"Nanti kesepakatan kita bertiga bagaimana memperlakukan bukti-bukti apakah majelis hakim verifikasikan. Bagaimana nanti bertiga akan putuskan," kata Arief.

 

*Artikel ini telah diubah judul dan isi yang sebelumnya 'Hakim MK Tegur Pengacara PKB yang Baru Daftarkan Bukti di Sidang Pendahuluan', disebabkan adanya kesalahan redaksi Liputan6.com. Karena itu, redaksi memohon maaf kepada pihak yang dirugikan karena pemberitaan sebelumnya, yaitu Syamsul Huda Yudha dan Partai Kebangkaitan Bangsa.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya