Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk daerah pemilihan dari sembilan provinsi pada Kamis (11/7/2019)
Sembilan provinsi itu adalah Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Timur.
"Dari sembilan provinsi tersebut, ada 73 perkara PHPU legislatif yang akan disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK, Fajar Laksono seperti dilansir dari Antara, Kamis (11/7/2019).
Advertisement
Persidangan untuk perkara PHPU legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel. Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.
Pada panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden dan Manahan diusulkan oleh MA.
Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.