Warga Asing Bisa Wariskan Kepemilikan Propertinya di Indonesia

Warga negara asing dapat mewariskan kepemilikan properti ke ahli waris asal memiliki izin tinggal.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Jul 2015, 16:03 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2015, 16:03 WIB
Ilustrasi Investasi Properti
Ilustrasi Investasi Properti (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah merencanakan kemungkinan kepemilikan properti oleh warga asing di Indonesia. Aturan itu akan diimbangi dengan kelonggaran izin tinggal di Indonesia bagi para Warga Negara Asing (WNA).

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan menuturkan, nanti jika warga asing tersebut mampu memiliki properti‎ di Indonesia, maka properti tersebut bisa diturunkan kepada ahli warisnya.
‎

"Dia bisa diwariskan selama yang menjadi ahli waris memiliki izin tinggal, kalau tidak dapat izin tinggal jangan sampai kepemilikan properti sebagai alasan untuk mereka datang secara gelap," kata Ferry di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Ferry menuturkan, keterangan izin tinggal tersebut yang akan menjadi penyaring bagi pemerintah untuk memberikan izin kepemilikan properti oleh warga negara asing.

Dengan syarat memiliki izin tinggal tersebut, Ferry mengaku orang yang bersangkutan pasti memiliki kepentingan di Indonesia, mulai dari berbisnis, tugas dan lain sebagainya, sehingga tidak mengkhawatirkan.
‎

"Kalau dia turis, jadi menginap di hotel, jadi punya izin tinggal yang jelas, mereka punya kesempatan sampai seumur hidup, karena orang hidup butuh rumah, orang meninggal butuh kuburan," kata Ferry.
‎

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menindaklanjuti usulan dari asosiasi pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengenai kepemilikan properti warga asing di Indonesia.

Dengan hal itu, diharapkan akan membantu tingkat konsumsi dalam negeri yang secara langsung berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya