IPW: Orang Asing Hanya Boleh Diberi Hak Pakai

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria yang masih berlaku saat ini, orang asing hanya boleh memiliki properti dengan status hak pakai.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Jul 2015, 15:31 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2015, 15:31 WIB
Ilustrasi Investasi Properti
Ilustrasi Investasi Properti (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Property Watch (IPW) menilai ada kesimpangsiuran informasi terkait dengan rencana pemerintah membuka keran kepemilikan properti bagi warga asing.

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang masih berlaku saat ini, orang asing hanya boleh  memiliki properti di Indonesia dengan status hak pakai.

Ali Tranghanda, Direktur IPW menegaskan saat ini sebenarnya orang asing sudah dapat memiliki properti di Indonesia, namun dengan status hak pakai. Oleh karena itu tidak perlu lagi ada peningkatan status menjadi hak milik karena itu berarti pelanggaran terhadap undang-undang.

"Sekarang yang perlu didorong mungkin apakah hak pakai itu bisa diperpanjang menjadi misalnya 70 tahun sekaligus. Itu yang perlu dikaji, bukan memberikan hak kepemilikan," ungkap Ali yang dihubungi Liputan6.com, Sabtu (4/7/2015).

Dia menambahkan, kepemilikan asing di Indonesia sebenarnya cuma masalah waktu. Namun sebelum diberlakukan kebijakan kepemilikan asing tersebut, Indonesia harus siap dahulu terkait dengan sistem perumahan nasional yang kuat  termasuk penyelesaian berbagai kendala dalam penyediaan public housing.

"Pemerintah perlu sadar benar bahwa dengan dibukanya kepemilikan asing memang sebagian penerimaan dari sisi pajak misalkan dapat dipergunakan untuk penyediaan rumah murah. Tapi itu dengan catatan kita sudah mempunyai satu mekanisme yang baik. Kalau tidak, bukan tidak mungkin justru sebaliknya menjadi bumerang bagi penyediaan rumah bagi rakyat menengah bawah," tegas Ali.

Dia mensyaratkan pemerintah dapat menjamin dengan dibukanya kepemilikan asing, harga tanah tidak akan naik tanpa kendali, meski akan dilakukan pola zonasi. Salah satu cara instrumen yang dapat mengendalikan harga tanah adalah melalui pembentukan bank tanah.

Berbagai kajian lain juga perlu dilakukan terlebih dahulu menyangkut batasan harga yang ada dijadikan patokan minimum untuk properti asing, batasan zonasi, jumlah unit yang boleh dibeli, siapa saja yang boleh membeli, komposisi jumlah dalam satu tower, dan sebagainya.

Ali mengungkapkan, langkah-langkah nyata untuk mengendalikan pasar harus segera diantisipasi, karena menurut IPW, bila tidak ada langkah-langkah tersebut maka pasar properti Indonesia akan mengalami gelembung (bubble) dalam lima tahun mendatang.

"Dan itu yang telah terjadi di negara-negara yang menerapkan kepemilikan asing dalam skala luas," papar Ali.

Gelembung properti dapat terjadi pasca dibukanya kepemilikan asing, karena pengembang berpotensi menaikkan skala harga properti yang dipasarkan dari misalnya Rp 2 miliar per unit menjadi Rp 5 miliar per unit demi mengincar pembeli asing. Selisih harga itu yang merupakan indikasi awal terjadinya harga semu dan bubble.

"Juga akan rentan terhadap kondisi regional yang dapat mengakibatkan harga jatuh sewaktu-waktu bila kondisi regional tidak menguntungkan," tandas dia. (Nrm)

Reporter: Muhammad Rinaldi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya