Liputan6.com, Jakarta - Setelah berencana membuka keran kepemilikan properti bagi warga negara asing, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang kembali mewacanakan status hak pakai seumur hidup. Kebijakan ini diprotes keras Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).
Ketua Umum APERSI, Eddy Ganefo menegaskan jika pemerintah benar ingin menerapkan kepemilikan properti seumur hidup bagi warga negara asing, maka kebijakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
"Seumur hidup sama dengan hak milik, berarti penyelundupan hukum karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960. Artinya melegalkan pelanggaran hukum," ucap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Selama ini, kata Eddy, orang asing hanya membeli atau memiliki properti di Indonesia sebagai investasi, bukan untuk ditinggali. Alhasil, dia bilang, properti di Tanah Air hanya menjadi komoditas asing dan memicu spekulasi harga tanah maupun properti.
Selain itu, lanjut Eddy, dampak dari kebijakan kepemilikan properti asing akan mematikan para pengembang kecil dan menguntungkan segelintir pengembang besar.
Paling buruk, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) semakin sulit memperoleh rumah layak dan program Sejuta Rumah hanya akan menjadi sejuta masalah karena melambungnya harga tanah dan properti.
"Jadi asing hanya boleh dapat hak pakai 25 tahun seperti yang selama ini diberikan pemerintah, Kalau dia masih tinggal di Indonesia dan memberi manfaat untuk bangsa ini, status hak pakai bisa diperpanjang lagi 25 tahun," jelasnya.
Eddy berharap besar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak merestui rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. Saat ini, sang Menteri sedang menyiapkan draft Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplemenasikan kepemilikan properti asing seumur hidup dengan status hak pakai. Â
"Ini kan masih pembahasan, mudah-mudahan Pak Jokowi tidak menyetujuinya. Kasihan kalau beliau (Jokowi) dijebak lagi," tegas dia.(Fik/Ndw)
Jokowi Diminta Larang Asing Punya Properti Seumur Hidup
Kementerian Agraria dan Tata Ruang kembali mewacanakan status hak pakai seumur hidup.
diperbarui 08 Jul 2015, 09:57 WIBDiterbitkan 08 Jul 2015, 09:57 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pembelian Tiket Kereta Api untuk Lebaran Kapan Dibuka? Simak Jadwalnya
VIDEO: Dibantu Kursi Roda, Megawati Rampungkan Umrah Bersama Puan Maharani
Mimpi Cacing Banyak Pertanda Apa, Mengungkap Makna dan Simbol
Aset BTN Diproyeksi Tembus Rp 500 Triliun pada 2025
Rizky Ridho Termasuk Pemain Lokal yang Paling Pantas Masuk Starting XI Timnas Indonesia di era Patrick Kluivert, Ini Alasannya
Resep Garang Asem Daging Khas Jawa Tengah, Cita Rasa Asam, Pedas, Gurih Jadi Satu
Manchester United Temukan Pengganti Casemiro, Doncic Debut di Lakers
Efisiensi Anggaran, MK hanya Bisa Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
5 Fakta Menarik Menyambut Pertandingan Feyenoord Melawan AC Milan di Liga Champions: Momen Istimewa Santiago Gimenez
Link SSCASN BKN untuk Pantau Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II
Memahami GDP: Indikator Kunci Perekonomian Negara
Feyenoord Vs AC Milan di Liga Champions: Dua Pemain Baru Rossoneri Siap Tampil Gemilang Lagi