Jokowi Diminta Larang Asing Punya Properti Seumur Hidup

Kementerian Agraria dan Tata Ruang kembali mewacanakan status hak pakai seumur hidup.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Jul 2015, 09:57 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2015, 09:57 WIB
Ilustrasi Investasi Rumah
Ilustrasi Rumah | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berencana membuka keran kepemilikan properti bagi warga negara asing, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang kembali mewacanakan status hak pakai seumur hidup. Kebijakan ini diprotes keras Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

Ketua Umum APERSI, Eddy Ganefo menegaskan jika pemerintah benar ingin menerapkan kepemilikan properti seumur hidup bagi warga negara asing, maka kebijakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

"Seumur hidup sama dengan hak milik, berarti penyelundupan hukum karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960. Artinya melegalkan pelanggaran hukum," ucap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Selama ini, kata Eddy, orang asing hanya membeli atau memiliki properti di Indonesia sebagai investasi, bukan untuk ditinggali. Alhasil, dia bilang, properti di Tanah Air hanya menjadi komoditas asing dan memicu spekulasi harga tanah maupun properti.

Selain itu, lanjut Eddy, dampak dari kebijakan kepemilikan properti asing akan mematikan para pengembang kecil dan menguntungkan segelintir pengembang besar.

Paling buruk, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) semakin sulit memperoleh rumah layak dan program Sejuta Rumah hanya akan menjadi sejuta masalah karena melambungnya harga tanah dan properti.

"Jadi asing hanya boleh dapat hak pakai 25 tahun seperti yang selama ini diberikan pemerintah, Kalau dia masih tinggal di Indonesia dan memberi manfaat untuk bangsa ini, status hak pakai bisa diperpanjang lagi 25 tahun," jelasnya.

Eddy berharap besar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak merestui rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. Saat ini, sang Menteri sedang menyiapkan draft Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplemenasikan kepemilikan properti asing seumur hidup dengan status hak pakai.  
"Ini kan masih pembahasan, mudah-mudahan Pak Jokowi tidak menyetujuinya. Kasihan kalau beliau (Jokowi) dijebak lagi," tegas dia.(Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya