Ini Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak

Simak ulasan berikut tentang prosedur mengganti sertifikat tanah yang hilang, rusak, atau terbakar.

oleh Fathia Azkia diperbarui 04 Sep 2018, 08:21 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2018, 08:21 WIB
Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak
Permohonan sertifikat pengganti ini hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan

Liputan6.com, Jakarta Panik dan cemas adalah kondisi alami yang menimpa setiap orang ketika mengetahui sertifikat tanah mereka hilang, rusak atau terbakar. Apa Anda juga pernah mengalaminya?

Sudah dicari ke berbagai ruang dalam rumah termasuk menelusuri tiap lemari, namun sertifikat tidak juga ditemukan. Spekulasi yang biasanya timbul adalah sertifikat tersebut dicuri oleh orang tak dikenal. Eits, jangan berpikiran negatif dulu!

Daripada menambah beban pikiran Anda, sebaiknya simak ulasan Rumah.com berikut tentang prosedur mengganti sertifikat tanah yang hilang.

Seperti tertera di laman hukumonline.com, dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dikatakan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Permohonan sertifikat pengganti ini hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT.

Baca juga: Tiga Jenis Surat Tanah

Bagaimana jika sudah wafat?

Dalam hal pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris (Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997).

(Untuk mengetahui dinamika pasar properti di Indonesia, termasuk sentimen pasar dari sudut pandang pembeli simak dalam Rumah.com Property Affordability Sentiment Index!)

Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris (Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997). Selain itu, perlu diperhatikan juga beberapa hal di bawah ini, seperti tercantum dalam Pasal 59 PP 24/1997:

  • Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan, di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
  • Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
  • Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.

Syarat dan jangka waktu pengurusan

(Simak Review Properti dari Rumah.com yang disajikan secara obyektif dan transparan sehingga Anda dapat menilai spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya)

Sumber: bpn.go.id

Badan Pertanahan Nasional dalam lamannya http://site.bpn.go.id/, menjabarkan syarat dan jangka waktu proses permohonan sertifikat pengganti sebagai berikut:

Persyaratan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Fotocopy sertifikat (jika ada)
  • Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  • Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Simak juga: Info Penting Seputar PBB Yang Harus Anda Ketahui

Waktu

40 (empat puluh) hari

Formulir permohonan memuat:

  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik]
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Pengumuman di surat kabar

Biaya

Biaya pendaftaran untuk layanan ini adalah Rp50.000, dan tidak tercantum simulasi biaya untuk mengurus penggantian sertifikat ini.

Manfaatkan event DealJuara, Pameran Properti Online Terbesar di Indonesia yang digelar Rumah.com mulai 20 Juli sampai 30 September 2018, dengan beragam penawaran menarik mulai dari DP 0%, cash back, gratis biaya KPR, hingga diskon Rp135 juta!

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya