Liputan6.com, Jakarta Apakah Anda tengah berencana membangun sebuah rumah baru atau bangunan lain yang bersifat non maupun komersial? Jika iya, agar proses pengerjaan semakin mudah dan efisien, sebaiknya penggunaan jasa arsitek mulai menjadi bahan pertimbangan.
Kenyataannya sejumlah masyarakat Indonesia masih ‘buta’ soal tarif jasa arsitek di pasaran. Terutama bagi pemilik rumah tinggal yang berdomisili di kawasan pemukiman. Padahal, biaya untuk jasa arsitek sebenarnya sudah punya patokan resmi.
Tarif standar ini bisa Anda simak melalui buku “Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pengguna Jasa”, yang diterbitkan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) tahun 2007 silam.
Advertisement
Di buku ini, terpampang jelas berapa patokan biaya jasa arsitek sesuai dengan jenis bangunan yang hendak dirancang.
Catatan: Jika biaya bangunan terletak antara dua jumlah biaya yang tercantum dalam kolom pertama tabel tersebut di atas, maka persentase imbalan jasa dengan/dapat mengikuti kurva Lampiran 2.B.
Kategori Bangunan
1. Bangunan Khusus
Bangunan-bangunan yang dimiliki, digunakan, dan dibiayai oleh Pemerintah sesuai tercantum dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2. Bangunan Sosial
Bangunan yang nonkomersial (nonkomersial):
- Masjid, gereja dan tempat peribadatan lainnya, rumah penampungan yatim piatu, bangunan pelayanan masyarakat dengan luas bangunan maksimum 250m2.
- Bangunan rumah tinggal atau hunian dengan luas maksimum 36m2.
3. Bangunan Kategori 1
Memiliki karakter sederhana, kompleksitas, dan tingkat kesulitan yang rendah:
- Tipe Hunian: asrama, hostel
- Tipe Industri: bengkel, gudang
- Tipe Komersial: bangunan-bangunan tidak bertingkat, tempat parkir
4. Bangunan Kategori 2
Memiliki karakter, kompleksitas, dan tingkat kesulitan rata-rata
- Tipe Hunian: apartemen, kondominium, kompleks perumahan
- Tipe Industri: gardu pembangkit listrik, gudang pendingin, pabrik
- Tipe Komersial: bangunan parkir bertingkat, kafetaria, restoran, kantor, perkantoran, rukan, ruko, toko, pusat perbelanjaan, pasar, hanggar, stasiun, terminal, superblok/fungsi campuran
- Tipe Komunitas: auditorium, bioskop, ruang pameran, ruang konferensi, ruang serbaguna, ruang pertemuan, perpustakaan, penjara, kantor pelayanan umum
- Tipe Pelayanan Medis: klinik spesialis, klinik umum, rumah jompo
- Tipe Pendidikan: sekolah, tempat perawatan
- Tipe Rekreasi: gedung olahraga, gimnasium, kolam renang, stadion, taman umum
5. Bangunan Kategori 3
Memiliki karakter khusus, kompleksitas, dan tingkat kesulitan tinggi:
- Tipe Hunian: rumah tinggal privat
- Tipe Komersial: bandara, hotel
- Tipe Komunitas: galeri, ruang konser, museum, monumen, istana
- Tipe Pelayanan Medis: rumah sakit, sanatorium
- Tipe Pendidikan: laboratorium, kampus, pusat penelitian / riset
- Tipe Peribadatan: gereja, klenteng, masjid, dan lain-lain dengan luas lebih dari 250 m2
- Tipe Lain: kantor kedutaan, kantor lembaga tinggi negara, pemugaran, renovasi, bangunan dengan dekorasi khusus
Foto: Pixabay
Artikel ini diadaptasi dari laman Rumah.com