Liputan6.com, Jakarta PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) membidik para karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka memenuhi target Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah.
Jadi BTN akan memberikan kemudahan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi para karyawan BUMN yang belum memiliki rumah.
Ada 7 BUMN yang sudah melakukan penandatangan program perumahan karyawan tersebut. Di antaranya PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Perum Perumahan Nasional (Perumnas), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Advertisement
Dan khusus untuk Jasa Marga, menurut Handayani, potensi KPR yang bisa dibidik adalah sekitar 2 ribu debitur atau karyawan.
Menyikapi hal ini, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng, MR Priyanto, mengaku sangat mendukung langkah yang dilakukan BTN tersebut.
“Selain memberi fasilitas KPR untuk masyarakat menengah atas, BTN juga punya program bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dan langkah BTN yang menggandeng BUMN, merupakan salah satu fokus yang cukup bagus,” ujar Priyanto, seperti dilansir Rumah.com.
Dan menurut Priyanto, kerjasama yang dilakukan antara BTN dan beberapa BUMN guna mendukung Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, tidak menutup kemungkinan akan makin terus dikembangkan ke depannya.
“Banyak BUMN yang punya lahan. Dan itu bisa saja dikembangkan sebagai perumahan bagi karyawannya. Dan BTN bisa saja memasilitasi hal tersebut sehingga kebutuhan rumah bagi karyawan BUMN jadi bisa terbantu,” urai Priyanto.
REI sendiri selama ini sudah sering bekerjasama dengan sejumlah BUMN guna menyediakan perumahan bagi para karyawannya. “Bukan hanya dengan BUMN, REI juga kerap bekerjasama dengan pemerintah daerah. Dan pastinya REI senang dan selalu mendukung program seperti ini,” tambah Priyanto.
Namun Priyanto mengaku menemukan sedikit hambatan dalam mendukung Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah terkait Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menurutnya Program SSB (Subsidi Selisih Bunga) yang meneruskan program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang mulai diberlakukan per 1 Agustus 2016 sedikit berdampak bagi segelintir anggotanya yang mengembangkan perumahan MBR.
“Baik program FLPP maupun SSB sebenarnya hampir tidak ada perbedaan di sisi konsumen. Misal suku bunga KPR 5 persen, uang muka 1 persen, dan jangka waktu cicilan 20 tahun. Bedanya hanya terletak di pihak penyalur kredit saja,” paparnya.
“Namun ini menyebabkan keterlambatan dalam hal penjualan maupun pembangunan di beberapa bulan belakangan saja karena pengembang masih menunggu jatuh tempo penerapan program SSB,” tambahnya.
Foto: Pixabay
Wahyu Ardiyanto