Liputan6.com, Jakarta Ada pertanyaan yang kerap kali mencuat dari sebagian besar konsumen yang hendak beli rumah indent; “Apakah aman jika membeli rumah yang belum dibangun (indent)?”
Kinanti Putri (28 tahun) yang berprofesi sebagai perawat di rumah sakit swasta dan tengah mencari rumah di bilangan Depok, Jawa Barat, mengajukan pertanyaan, “Bagaimana cara mengecek rumah indent agar tidak merugi di kemudian hari?” tanyanya.
Ardantio Wisnu Wardono, Chief Marketing Arco Reltindo menegaskan bahwa tidak perlu cemas berlebihan saat Anda hendak membeli rumah dalam kondisi indent.
Advertisement
Baca Juga
“Saat membeli rumah, tentu ada kelebihan dan kekurangan dari bangunannya itu sendiri. Namun, semuanya disesuaikan berdasarkan kebutuhan konsumennya. Jika konsumen sangat membutuhkan rumah tentu saja ready stock (rumah siap huni) adalah pilihan yang tepat.”
“Tetapi, jika tujuannya mendambakan rumah idaman baik bangunan, fasilitas, atau nilai investasinya menurut saya rumah indent juga bisa menjadi pilihan yang menarik,” ujar Ardan seperti dilansir dari laman Rumah.com, Rabu (16/11/2016).
Pria yang dijumpai pada saat pemasaran Perumahan The Agathis Residence Sawangan Depok ini, juga menuturkan keuntungan bila konsumen membeli rumah secara indent, antara lain:
- Harga jual masih relatif murah dibandingkan rumah ready stock.
- Membeli rumah indent adalah bentuk investasi.
- Berpeluang mencicil dengan tenor terjangkau kepada pihak pengembang.
- Konsumen lebih fleksibel memantau proses pembangunan rumah bahkan dapat meminta tambahan konsep.
Namun, menurut Ardan pada dasarnya membeli rumah baik indent maupun ready stock sangat memerlukan kejelian dan kehati-hatian konsumen. Hal ini agar meminimalisasi kerugian. Berikut ini tips yang bisa dilakukan konsumen saat hendak membeli rumah dalam kondisi indent:
1. Lihat dulu pengembangnya
Pengembang yang profesional tidak akan mengecewakan konsumen. Sebaiknya, telisik lebih detail terkait pengembang, misalnya dilihat dari izin usaha membangun. Tidak hanya dilihat dari izin usaha saja, tetapi pengembang juga harus memiliki pengalaman yang cukup mumpuni.
Selain menggunakan akses internet, Anda juga perlu bertanya kepada teman atau saudara yang mungkin berpengalaman dengan pengembang perumahan.
2. Cek legalitas bangunan
Kemudian, cek kembali terkait legalitas bangunan rumah. Hal ini bisa dilihat dari penelusuran status kepemilikan tanah yang dilihat dari sertifikat.
Umumnya, status tanah dan bangunan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Adapun kedua status tersebut, saat ini masih menjadi hak kepemilikan tanah yang dibiayai dengan pinjaman oleh bank (KPR).
“Jadi, meskipun indent, jangan lupa untuk memastikan status tanah yang diakui oleh bank,” ujar Ardan.
3. Bisa dilihat dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)
“Indikator lain yang bisa ditinjau adalah dilihat dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) nya. Salah satunya adalah jalan masuk, gorong-gorong saluran air, listrik, dan sanitasi,” katanya.
4. Tinjau lokasi
Terakhir, adalah meninjau lokasi. Lokasi ini juga seharusnya tidak luput dari peninjauan. Pembangunan rumah indent biasanya memerlukan waktu untuk perampungan bisa dua hingga lima tahun mendatang.
“Meninjau lokasi juga sangat penting bagi Anda yang hendak membeli rumah indent. Misalnya, dilihat dari perkembangan infrastruktur seperti transportasi atau akses tol,” tutur Ardan.
(Simak juga: Perumahan murah di Citayam klik di sini)
Foto: Graha MilleniumCity