Liputan6.com, Jakarta Tidak dipungkiri, adanya penipuan yang dilakukan developer ‘nakal’ ternyata masih terjadi di Jabodetabek. Bahkan, gimmick yang menggiurkan terkadang menjadi andalan, ‘membius’ konsumen sehingga terbuai hingga akhirnya percaya dan membeli properti.
Ardantio Wisnu Wardoo, Chief Marketing Arco Realtindo berbagi cerita, maraknya pengembangan properti di sejumlah daerah seolah membuka peluang bagi oknum pengembang yang nakal.
“Oknum pengembang nakal kini tidak selalu menawarkan rumah tapak saja, melainkan juga untuk hunian vertikal. Sebenarnya adanya gimmick tak jadi persoalan. Hanya saja bila merugikan konsumen, itulah yang menjadi persoalan,” ucap Ardantio kepada Rumah.com, Selasa (15/11/2016).
Advertisement
Baca Juga
Ia juga menyarankan kepada konsumen untuk melakukan lima cara ini untuk menghindari developer yang nakal. Berikut ulasannya:
1. Cek sertifikat properti
“Langkah pertama, saat Anda mendatangi pihak pengembang, jangan sungkan-sungkan untuk menanyakan legalitas properti. Salah satunya bertanya seputar sertifikat properti”
“Jika perlu, mintalah untuk ditunjukkan sertifikat asli dari developer di ‘depan muka’. Memang, mengusut legalitas ini harus jeli dan selektif. Karena hal yang merugikan konsumen acap kali berawal dari permasalahan legalitas properti. Misalnya ketika sebuah apartemen mulai dipasarkan, namun ternyata IMB atau sertifikat nya masih belum rampung,” ujarnya.
Baca juga: Cara Lengkap Mengetahui Keaslian Sertifikat Tanah
2. Cara lain bisa dengan memperhatikan listrik di sana
Menurut Ardan, proyek hunian baru yang tidak bermasalah ditandai dengan ketersediaan listrik dari PLN.
“Konsumen bisa memeriksa dari meteran listriknya, apakah benar-benar sudah bermitra dengan pihak PLN atau tidak. Lazimnya, PLN tidak akan memberikan fasilitas listrik apabila status lahan atau properti tersebut belum legal atau disetujui,” paparnya.
3. Cermati proses pembayaran booking fee (tanda jadi)
Cara ketiga adalah cermati penawaran proses pemabayaran booking fee dari pengembang. Dalam hal ini biasanya penawaran dari sales marketing.
“Sebaiknya, hindari pengembang yang menawarkan pembayaran uang muka secara bayar ‘di muka’ dan lakukan proses pembayaran via transfer bank. Pengembang yang baik, tentu akan meminimalisasi penyelewengan uang oleh pihak sale marketing mereka,” kata Ardan.
4. Hati-hati bila mencicil uang muka
Cara keempat adalah berhati-hati bila Anda ditawari untuk mencicil uang muka. “Siapa yang tidak tergiur dengan kemudahan cicilan uang muka. Ada yang 6x, 12x, atau bahkan ada yang sampai 2 tahun. Nah, jika Anda mengambil kemudahan ini pastikan perjanjian cicilan uang muka tertera jelas. Terutama, yang mengatur periode dan besar cicilan,” katanya.
Ia juga mengatakan, dalam kasus klasik yang diterapkan oknum developer ‘nakal’, biasanya mereka mengobral cicilan uang muka. Namun faktanya, tidak sedikit konsumen yang tiba-tiba ditagih dengan waktu yang lebih cepat dengan kisaran nominal yang lebih besar pula.
5. Ketahui dahulu rekam jejak developer
“Terakhir, ketahui dahulu rekam jejak developernya. Mulai dari lokasi kantor perusahaannya, siapa pemilik perusahaanya, dan yang paling penting proyek mana saja yang sudah dibuat dan bagaimana hasilnya. Itulah yang harus dicari oleh konsumen, agar tidak dirugikan di kemudian hari,” pesan Ardan.
Foto: pixabay.com