Liputan6.com, Jakarta Membeli rumah di kompleks perumahan bisa menjadi langkah praktis untuk Anda dalam memilih hunian.
Anda tak perlu lagi repot mempertimbangkan bermacam hal karena umumnya perumahan di kompleks sudah mencakup beberapa hal yang dicari calon pembeli rumah, di antaranya lokasi strategis, fasilitas memadai, serta akses transportasi yang mudah.
Selain itu, Anda juga tak perlu repot mengawasi pembangunan perumahan sejak awal karena sudah diawasi developer.
Advertisement
Meski lebih mudah, ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan untuk dilakukan sebelum membeli rumah di kompleks agar Anda menjatuhkan pilihan ke rumah yang tepat.
Lakukan survei
Sebelum membeli, lakukan survei secara mendetail tentang kompleks perumahan. Survei dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke lapangan. Buatlah komparasi, skoring, dan analisa sederhana berdasarkan tipe rumah yang Anda butuhkan.
Ada beberapa parameter dalam mencari sebuah hunian di antaranya mempertimbangkan lokasi, akses transportasi, kawasan bebas banjir, akses air bersih, fasilitas kompleks, dan sebagainya.
Datangi kantor pemasaran
Datangi kantor pemasaran dan minta informasi lebih lanjut mengenai rumah yang akan Anda beli. Setelahnya minta bagian pemasaran untuk mengantarkan Anda ke calon rumah.
Jika memungkinkan saat di lapangan, lakukan ‘investigasi’ langsung, misalnya berbincang dengan tetangga sekitar atau penjaga keamanan kompleks untuk mengorek informasi yang Anda butuhkan.
Ketahui status rumah
Ada dua tipe status rumah, yaitu siap huni dan indent. Rumah status siap huni biasanya dapat dilihat langsung wujudnya. Namun sebagian besar perumahan menggunakan status indent sehingga Anda hanya bisa memilih lokasi melalu site map.
Anda juga harus menunggu setidaknya 8-24 bulan dari akad kredit untuk proses pembangunan rumah.
(Simak juga: Trik Agar KPR Disetujui Bank)
Bandingkan harga dan fasilitas
Sebelum membeli, pastikan Anda mengecek harga rumah. Umumnya harga rumah sudah termasuk PPN 10%, biaya Akta Jual Beli (AJB), dan biaya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Selain itu, jangan lupa untuk mengecek fasilitas yang ada di kompleks perumahan.
Apakah cukup sebanding dengan harga yang Anda keluarkan. Umumnya sebuah kompleks perumahan menyediakan taman bermain anak, fasilitas ibadah, dan memiliki kawasan pertokoan sendiri.
Manfaatkan masa garansi
Setelah proses serah terima rumah, Anda akan mendapatkan waktu garansi atau disebut masa pemeliharaan dengan durasi 3-6 bulan.
Pada rentang waktu ini Anda bisa melakukan komplain dan meminta perbaikan gratis jika ada kerusakan pada rumah, seperti bocor, dinding retak atau kerusakan lain. Dan, jangan dulu melakukan renovasi rumah pada masa ini karena otomatis akan menghilangkan masa garansi.
Sudah siap punya rumah sendiri? Lihat pilihan perumahan baru dengan harga di bawah Rp500 jutaan di sini!
Sumber: Rumah.com
Foto: Pixabay
Rina Susanto