Liputan6.com, Jakarta Ya, bagi Anda yang berniat untuk terjun jadi investor properti, maka Anda perlu mengenal Andalalin. Andalalin merupakan kepanjangan dari Analisis Dampak Lalu Lintas. Jadi setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang sekiranya akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Andalalin.
Misalnya sebagai investor properti Anda berencana akan membuat komplek pertokoan (ruko) atau perumahan klaster, maka Anda wajib mengurus Andalalinnya. Tujuannya guna mengakomodir perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru sehingga (pemerintah) dapat menentukan kebijakan mengenai tata guna lahan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan.
Untuk menjadi investor properti yang sukses, yang mampu meminimalisir risiko dan melipatgandakan keuntungan dari investasi yang dilakukan, manfaatkan Rumah.com Property Affordability Sentiment Index, untuk mengetahui dinamika yang terjadi di pasar properti di Indonesia, termasuk sentimen pasar dari sudut pandang pembeli.
Advertisement
Wajib Studi Andalalin
Dan untuk menggali informasi properti secara komprehensif, mulai dari lokasi properti favorit konsumen, hingga ke harga hunian baik perumahan maupun apartemen di Indonesia, Anda bisa telusuri Rumah.com Property Index.
Selain itu, Andalalin juga berguna bagi Anda selaku pengembang atau investor untuk menentukan kelanjutan bidang usahanya. Dan kegiatan pembangunan yang wajib dilakukan studi Andalalin adalah:
- Permukiman, apartemen
- Pusat perkantoran, pemerintahan, dan atau perdagangan
- Pusat perbelanjaan, toko swalayan atau supermarket, restoran
- Hotel
- Rumah sakit
- Sarana pendidikan: universitas atau sekolah
- Kawasan industri;
- Terminal
- Pelabuhan atau bandara;
- Stadion
- Tempat ibadah
Advertisement
Prosedur Pengurusan Dokumen
Tapi tidak semua pembangunan baru perlu Andalalin, ada batasannya seperti yang tertera pada PM 75 Tahun 2015Â dan PM 11 Tahun 2017. Pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga dibebaskan dari perijinan Andalalin seperti yang tertera pada pasal 9 Permendagri 55 Tahun 2017.
Sedang prosedur pengurusan dokumen Andalalin seperti berikut ini:
1. PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DATA
Pemeriksaan dan pendataan kelengkapan berkas permohonan Andalalin terhadap permohonan Rekomendasi Teknis Persetujuan Andalalin. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi merujuk pada Peraturan Kepala BPTJ.
2. SURVEY LAPANGAN
Peninjauan Lokasi dan Pengambilan Data terhadap permohonan rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas/Andalalin setelah berkas dinyatakan lengkap.
Ingin mengetahui segala informasi terkait Andalalin lebih lengkap? Baca artikel lengkapnya di link ini, hanya di Rumah.com.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah