Liputan6.com, Makassar - ‎Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan Andi Natsir anggota DPRD Enrekang, Sulawesi Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh menebang pohon di hutan tanpa hak. Majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bulan penjara dan denda Rp 2 juta.
Putusan banding itu dijatuhkan PT Makassar pada 18 Agustus 2015. Namun, sejak keputusan itu terbit, Andi masih menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan DPRD Enrekang.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Enrekang, Sangkala. Saat dikonfirmasi via telepon oleh Liputan6.com Selasa 25 Agustus 2015, dia mengakui Andi masih berstatus sebagai legislator.
"Dia masih anggota dewan tapi sekarang di Badan Kehormatan DPRD Enrekang," kata Sangkala.
Wakil Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel Kadir Wokanubun mengatakan, putusan ini menjadi rujukan agar anggota DPRD tersebut diberhentikan antarwaktu. Ini sesuai Pasal 193 ayat 1C UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah junto Pasal 405 ayat 2 huruf C UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Pasal itu menegaskan anggota DPRD diberhentikan antarwaktu, apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
"Olehnya itu penting pimpinan partai politik yang bersangkutan agar mengusulkan pemberhentian kepada yang bersangkutan sebagai anggota DPRD," kata Kadir.
Putusan PT Makassar bernomor 149/PID.SUS/2015/PT Makassar tertanggal 18 Agustus 2015 memutuskan Andi Natsir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan penebangan pohon di hutan tanpa hak dan menjatuhkan pidana terhadapnya dengan pidana penjara 8 bulan, serta menjatuhkan denda Rp 2 juta.
Andi Natsir tersandung kasus penebangan kayu di hutang lindung Kabupaten Enrekang. Saat itu dia membangun rumah di Maroangin, kabupaten Enrekang, Sulsel dan membutuhkan kayu jenis tipulu. Selanjutnya, dia memanggil Amiruddin Dalle (Kepala Desa Tuncung) yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini. Dia mengatakan sedang membutuhkan kayu tersebut.
Amiruddin Dalle pun menyuruh Andi Zaenuddin yang juga terdakwa lainnya dalam kasus ini untuk mencari kayu sesuai permintaan Andi Natsir. Kayu itu terletak di kawasan Hutan Buttu Bulo-Bulo yang merupakan kawasan dilindungi. (Bob/Rmn)
Kader Golkar Ini Tetap Berstatus Dewan Meski Divonis Bersalah
Dia terlibat kasus pembalakan hutan di Kabupaten Enrekang, Sulsel.
diperbarui 27 Agu 2015, 07:39 WIBDiterbitkan 27 Agu 2015, 07:39 WIB
Pengadilan Tinggi Makassar menyatakan Andi Natsir anggota DPRD Enrekang, Sulawesi Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh menebang pohon di hutan tanpa hak. (Liputan6.com/Eka Hakim)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Reuse adalah Kunci Menuju Gaya Hidup Berkelanjutan, Pahami Konsepnya
Homonim Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkapnya
Bagus untuk Diet, Ini 5 Manfaat Minum Air Putih saat Perut Kosong
Cara Menghilangkan Flek Hitam dengan Bahan Alami, Gunakan Campuran Susu dan 2 Bahan Dapur Ini
Riba adalah: Konsep, Jenis, dan Dampaknya dalam Ekonomi Islam
Dasco Gerindra Akui Masih Ada Anak Buah Presiden Prabowo yang Kurang Seirama
Perbedaan Penggelapan dan Pencucian Uang, Karakteristik dan Proses Hukumnya
BUMN Dapat Kuota Impor 200 Ribu Ton Daging Sapi dan Kerbau
Riya adalah: Memahami Bahaya dan Cara Menghindari Sikap Pamer dalam Islam
Profil Sara Duterte, Wakil Presiden Filipina yang Dimakzulkan
Saham adalah: Panduan Lengkap untuk Investor Pemula
5 Desain Lantai Garasi yang Bikin Rumah Makin Estetik, Tahan Lama dan Cantik