Simpan Ganja di Celana Dalam, WN Swiss Ditangkap di Bali

Meski hukuman berat menanti para pelaku kejahatan narkoba di Indonesia, tetap saja ada yang nekat menyelundupkannya.

oleh Dewi Divianta diperbarui 12 Nov 2015, 16:12 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2015, 16:12 WIB
20151112 - narkotika
Turis asal Swiss ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena kedapatan simpan ganja di dalam kolornya.

Liputan6.com, Denpasar - Marc Andre Wenger, seorang turis asal Swiss, ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, karena kedapatan membawa ganja. Dari tangan pria kelahiran Neuchatel, 28 Februari 1964 itu, petugas berhasil mengamankan mariyuana seberat 3,2 gram bruto.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menjelaskan, Marc ditangkap sesaat setelah tiba di Bali, Kamis (12/11/2015) sekitar pukul 01.00 Wita.

"Dia menggunakan pesawat AirAsia QZ 555 rute Kuala Lumpur-Denpasar. Petugas kami curiga terhadap gerak gerik dan penampilan pelaku saat akan melewati pemeriksaan Bea Cukai," kata Budi di kantornya, Kamis (12/11/2015).

Budi menambahkan, petugas yang curiga terhadap tingkah Marc kemudian memutuskan memeriksa barang bawaan pria pemilik sebuah restoran tersebut dengan X-Ray.

"Saat dilakukan pemeriksaan badan, kedapatan satu plastik klip dibungkus dengan tisu berisi potongan tanaman berwarna cokelat yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku," ungkap Budi.

Guna memastikan temuan tersebut, petugas melakukan pengujian. Hasilnya, alat narcotest menunjukan potongan tanaman itu positif ganja.

"Beratnya 3,2 gram bruto," papar dia.

Atas perbuatannya, Marc dijerat Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau minimal pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. March juga dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain Undang-Undang Narkotika, March juga dijerat pelanggaran kepabeanan seperti diatur di Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean. Ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (Dry/Sun)*

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya