Liputan6.com, Palembang - Peredaran narkoba senilai Rp 7,3 miliar digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang. Narkoba yang akan dijual di Palembang ini terdiri dari 5 kilogram sabu senilai Rp 7 miliar dan 1.000 butir inek seharga Rp 300 juta.
Penangkapan pertama terjadi pada Sabtu, 7 November 2015 di rumah makan siap saji di kawasan Tanjung Api-Api, Palembang. Tersangka, Sepriansah (35) warga Jalan Sukarela KM 7, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang, ditangkap petugas setelah mengambil 1.000 butir ineks dari seseorang.
"Saya ambil barang itu dari seseorang, saat saya mau keluar, ada polisi yang menunggu dan menangkap saya. Saya hanya ditugaskan untuk mengambil barang itu dengan upah sebesar Rp 2 juta," ucap Sepriansah saat diinterogasi pada saat gelar perkara di Polresta Palembang, Senin (9/11/2015).
Sedangkan penangkapan kedua dilakukan di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang pada Minggu 8 November 2015. Tersangka Azwar (32) warga Aceh Timur ditangkap seusai turun dari pesawat yang terbang dari Medan.
Petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 kg sabu yang dibungkus dalam paket plastik dan ditaksir harganya mencapai Rp 7 miliar.
"Barangnya saya tidak tahu punya siapa. Karena saya cuma disuruh ambil barang dan diantarkan ke Palembang. Ini baru kali pertamanya saya lakukan dan upah saya dikasih sebesar Rp 20 juta," aku Azwar.
Baca Juga
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Iza Fadri mengatakan modus yang digunakan kelompok tersebut yakni lebih dulu mendatangkan sabu ke Palembang melalui jalur darat. Sementara, tersangka datang menggunakan jalur udara.
"Ketika tersangka akan mengambil barang, petugas kita langsung menyergap dan menangkapnya" kata Iza Fadri
Terbongkarnya pengedaran sabu dalam partai besar ini, lanjut dia, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kita gunakan sistem under cover buy. Jadi lebih dulu kita pesan sabu ini dan selanjutnya mereka datangkan. Sabunya dibawa dengan menggunakan tas ransel," tambah Iza Fadri.
Untuk penangkapan pengedar ribuan pil ineks, petugas berhasil mengamankan 2 orang bandar narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkoba, dengan ancaman hukuman mati. (Bob/Hmb)
Advertisement