Liputan6.com, Denpasar - Setelah menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Margriet Christina Megawe, Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga membacakan vonis kepada terdakwa lain pembunuh Angeline, Agus Tay Handa May. Edward mengganjar mantan pembantu Margriet itu 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara," ucap Edward di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (29/2/2016).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Agus Tay dengan tuntutan 12 tahun penjara. Majelis hakim menganggap Agus terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui adanya pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga
Majelis hakim juga meyakini jika lelaki asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan jenazah Angeline untuk menutupi suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP. Namun, sejumlah faktor membuatnya memperoleh keringanan hukuman.
"Hal yang meringankan karena terdakwa jujur dan keterangannya bisa membongkar pelaku utama (pembunuhan bocah Angeline). Terdakwa juga berlaku sopan selama sidang," urai Edward.
Sementara untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat. "Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ucap Edward.
Usai vonis dijatuhkan, Agus Tay langsung sujud syukur di depan majelis hakim. Usai sujud syukur, ia lantas menghampiri dan memeluk dua pengacaranya, Hotman Paris Hutapea dan Haposan Sihombing.