Terbukti Bunuh Angeline, Margriet Divonis Penjara Seumur Hidup

Hakim memvonis ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe dengan hukuman penjara seumur hidup.

oleh Dewi Divianta diperbarui 29 Feb 2016, 12:52 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2016, 12:52 WIB
20160111- Kak Seto Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Engeline-Bali-Angga Yuniar
Terdakwa pembunuh Angeline, Margriet Megawe saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/1/2016). Kak Seto dihadirkan sebagai saksi ahli dalam bidang psikologi anak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe dengan hukuman penjara seumur hidup. Margriet dinyatakan terbukti membunuh Angeline secara berencana.

"Memutuskan terdakwa dipenjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris, Senin (29/2/2016).

Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Margriet melanggar Pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 88 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dakwaan ketiga melanggar Pasal 76B jo Pasal 77B UU Perlindungan Anak, dakwaan keempat Pasal 76 a jo Pasal 77 UU Perlindungan Anak.

Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 ditemukan meninggal pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.

Dari hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya