Liputan6.com, Bengkulu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada tujuh terdakwa kasus kejahatan seksual yang menyebabkan kematian Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Heny Faridha selama 90 menit itu, AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH divonis sama atau kumulatif. Mereka juga dijatuhi hukuman tambahan atau subsider berupa pembinaan sosial selama 6 bulan.
"Ketujuh terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan seksual yang berakibat hilangnya nyawa korban YY, maka majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun ditambah hukuman pembinaan sosial selama enam bulan," ujar Heny di Curup, Selasa (10/5/2016).
Baca Juga
Para terpidana akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu, sebab LP Kelas II B Curup saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas dan tidak memiliki ruang atau blok khusus untuk narapidana kategori anak.
Kuasa hukum para terdakwa, Gunawan, usai sidang mengatakan pemindahan lokasi hukuman ke LP Bentiring Kota Bengkulu itu memang atas permintaan para terpidana dan disampaikan dalam sidang.
Ia juga menilai hukuman tambahan berupa pembinaan sosial sudah tepat, sebab tuntutan JPU adalah pidana kurungan tambahan dialihkan menjadi hukuman pembinaan sosial di luar penjara.
"Ini keputusan terbaik. Untuk sementara para terpidana dan keluarga menyatakan sikap pikir-pikir dulu apakah akan melanjutkan ke proses banding atau tidak," ujar Gunawan.
LP Bentiring Siap Tampung
Keputusan hakim untuk memindahkan para terpidana kasus Yuyun dari LP Curup ke LP Bentiring disambut positif Kepala LP Bentiring FA Widyo Putranto. Menurut Widyo, saat ini memang sudah ada blok khusus untuk narapidana kasus anak di LP Bentiring dengan kapasitas tujuh kamar.
Dengan jumlah narapidana dan tahanan berjumlah 30 orang, artinya setiap kamar hanya dihuni empat hingga lima orang saja. Dengan begitu, sangat memungkinkan jika ketujuh narapidana kasus Yuyun itu dititipkan kepada mereka.
"Di sini, mereka ditempatkan di blok khusus anak yang masih sangat sedikit dihuni narapidana dan tahanan anak yang terpisah dengan tahanan dan narapidana kasus lain," ujar Widyo.