Liputan6.com, Pekanbaru - Tila Dada alias Salomi diduga menjadi korban penganiayaan majikannya di Pekanbaru, Riau. Gadis 16 tahun asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sempat mengalami trauma kurang lebih 2 bulan dan mendapat perawatan intensif.
Dia juga sempat mengalami lupa ingatan, bahkan sulit mengingat siapa namanya. Salomi mengaku sering disiksa, hingga akhirnya dibuang dan ditemukan warga di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Saat ini sang majikan, Carlenne Fang alias Susi telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten rumah tangga. Namun itu tak membuat Lembaga Bantuan dan Perlindungan Anak Riau (LBPAR) puas.
Malahan, LBPAR berniat membawa kasus ini ke Bareskrim Polri. Alasannya, lantaran Susi tidak ditahan.
"Jika tidak ada penahanan, kami akan laporkan perkara ini ke Mabes Polri. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas," kata Ketua LBPAR Rosmaini di Pekanbaru, Riau, Kamis (23/6/2016).
Menurut Rosmaini, alasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau tak melakukan penahanan memiliki keganjilan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca Juga
Salah satu yang dipermasalahkan adalah kemanusiaan, karena tersangka Susi disebut penyidik harus mengasuh anaknya yang masih berusia 4 tahun.
"Anak tersangka sudah berumur 7 tahun dan sudah masuk sekolah dasar. Tidak benar anaknya masih berumur 4 tahun karena kami sudah mengikuti kasus ini sejak awal," ujar Rosmaini.
Terkait kemanusiaan, tambah Rosmaini, perlakuan tersangka Susi lebih tidak manusiawi karena telah menyiksa Salomi. Mulai dari tidak diberi makan, tidak digaji, disuruh tidur di kamar mandi, disetrika, dan dipukul setiap hari.
"Korban juga diminta menghitung berapa kali sudah dipukul. Sudah ada hasil visumnya. Dengan sejumlah fakta ini, tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan pelaku" jelas Rosmaini.
Dengan adanya keganjilan tersebut, Rosmaini juga menyebut polisi sengaja menutup-nutupi kasus tersebut. "Kami sedih, seharusnya polisi memperlakukan setiap warga sama di mata hukum," tegasnya.
Rosmaini memberi tenggat waktu kepada Polda Riau untuk menahan tersangka Susi hingga Jumat 24 Juni 2016. Lewat hari itu, dia mengancam akan membawa kasus tersebut ke Mabes Polri.