Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan majikan "kejam" Carlenne Fang sebagai tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga, Tila Dada alias Salomi. Meski belum ditahan, Carlenne terancam hukuman 10 tahun penjara.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Surawan, Carlenne belum dijebloskan ke penjara karena masih punya tanggungan, yaitu anaknya masih kecil-kecil.
"Alasan kemanusiaan, karena punya anak yang perlu diasuh ibunya. Tapi dia wajib lapor dan dicekal supaya tidak melarikan diri," kata Surawan, Selasa petang (21/6/2016) di Mapolda Riau.
Surawan menyebutkan penganiayaan yang dialami Salomi sangat kejam dan sadis. Salomi pernah dipukul dan disetrika punggungnya oleh sang majikan.
Baca Juga
Tiga bulan bekerja bersama Carlenne merupakan hal yang sangat berat bagi Salomi. Salomi mengaku sering disiksa, hingga akhirnya dibuang dan ditemukan warga di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Korban selama bekerja sering mengalami penyiksaan memakai besi alumunium dan dipukul 100 kali. Korban sering disuruh menghitung sendiri, sudah berapa kali pukulan. Korban pernah mengalami penyetrikaan di bagian punggung," ungkap Surawan.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik mengalami kesulitan karena komunikasi korban terbatas dan menggunakan bahasa Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Karena korban agak sulit bahasanya, sehingga kami memerlukan bantuan masyarakat NTT di Pekanbaru," lanjut Surawan.
Proses penyelidikan dilakukan dengan mencari terlebih dulu alamat perusahaan penyalur yang diketahui berada di Jambi. Dari sinilah diketahui alamat Carlenne selaku majikan Salomi.
"Akibat penyiksaan itu, kondisi Salomi memprihatinkan. Luka hampir dapat ditemukan pada seluruh bagian tubuhnya, termasuk bekas setrika di punggungnya. Kondisinya sangat kurus. Ketika ditemukan pertamakali punggung luka bernanah dan bau luka," ujar Surawan.
Selain mendapat siksaan, tutur dia, korban Salomi juga tidak pernah menerima gaji yang seharusnya dibayarkan majukan kepadanya.
"Kepada penyidik, tersangka beralasan jika gaji tersebut dibayarkan pihak perusahaan penyalur tenaga kerja," kata Surawan.