Liputan6.com, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menyatakan akan mendalami peran penyedia barang, Doddy Satria Laksono dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana intensif daerah (DID) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulsel, yang diduga melibatkan bupati cantik Lutra Indah Putri Indriani.
"Siapa pun yang disebutkan terlibat dalam proyek kita periksa dan dalami peranannya termasuk penyedia barang yang dimaksud," kata Kepala Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel AKBP Adip via telepon kepada Liputan6.com, Rabu 20 Juli 2016.
Nama Doddy mulai santer disebutkan sebagai yang mengetahui persis tentang proyek pengadaan barang tersebut. Tersangka kasus ini, Agung selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) juga menyebutkan nama Doddy.
"Dia (Doddy) harusnya diseret dong lebih awal karena ini kan temuannya terdapat kesalahan spesifikasi barang. Dia kan yang mengadakan barang," kata Agung, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka saat ditemui Liputan6.com didalam Lapas Klas 1 Makassar.
Agung mengungkapkan, seluruh proyek pengadaan barang yang bersumber dari anggaran DID tersebut dikerjakan lima perusahan rekanan yang ternyata seluruhnya kepunyaan Doddy selaku penyedia barang.
Berdasarkan amar putusan perkara korupsi DID yang ditangani PN Lutra, Doddy mengaku memberikan diskon 55 persen untuk seluruh barang dari penyedia barang ke rekanan tertuang. Agung saat ini menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi itu.
"Itu keterangan Doddy yang tertuang dalam amar putusan pada perkara korupsi DID yang sedang kami jalani masa hukumannya ini di Lapas. Jadi, barang di-setting dapat diskon dan ending-nya hasil diskon itu kan larinya lagi ke Doddy dan kemudian dibagi-bagi ke beberapa pejabat Pemda Lutra," tutur Agung.
Diskon 55 Persen
Agung berharap, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel menjerat Doddy selaku penyedia barang karena berperan mengadakan barang yang berujung pada kesalahan spesifikasi. Akibat hal itu, penyidik dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menyebut negara dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar.
"Kesepakatan diskon itu tertulis dan ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sewaktu saya dibacakan BAP oleh penyidik di Polda Sulsel, detik-detik saya ditetapkan sebagai tersangka bulan Mei 2016 lalu. Selain dalam BAP, keterangan Doddy soal adanya kesepakatan diskon harga barang sebesar 55 persen juga tertuang dalam amar putusan yang menjerat kami sebelumnya dalam perkara yang sama ini," terang Agung.
Liputan6.com mencoba mengonfirmasi Doddy selaku penyedia barang. Namun, nomor kontak Doddy tidak aktif.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pada proyek Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Lutra senilai Rp 24 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2011.
Kedua tersangka masing-masing Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sariming mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lutra yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA).
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi.
Proyek yang bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tersebut terbagi dalam 11 item kegiatan, terdiri dari:
1. Program barang dan sumber belajar virtual (PSBV) sebesar Rp 4.891.258.000
2. Pengadaan barang program life science untuk tingkat SMP senilai Rp 3.980.000.000
3. Pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SD senilai Rp 2.244.000.000
4. Pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMP senilai Rp 3.374.600.000
5. Pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMU senilai Rp 3.462.300.000
6. Pembangunan dan rehab SDN/SMPN/SMAN/SMKN senilai Rp 6.510.000.000
7. Jasa konsultasi perencanaan senilai Rp 228.000.000
8. Jasa konsultasi pengawasan senilai Rp 171.000.000
9. Pengadaan mebeulair senilai Rp 1.003.000.000
10. Pelatihan guru senilai Rp 300.000.000, serta
11. Administrasi pelaksanaan kegiatan senilai Rp 194.681.000.
Advertisement