Ada Pelicin di Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Bupati Cantik?

Uang pelicin Rp 800 juta diduga dikeluarkan dua investor atau pemodal dalam pengurusan dana intensif daerah Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.

oleh Eka Hakim diperbarui 16 Jul 2016, 23:57 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2016, 23:57 WIB
20160407-Ilustrasi Korupsi iStockphoto
Ilustrasi Korupsi (iStockphoto)

Liputan6.com, Luwu Utara - Dugaan adanya korupsi dalam proyek pengelolaan Dana Intensif Daerah (DID) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan yang diduga melibatkan Bupati Indah Putri Indriani atau dikenal sebagai bupati cantik, terus bergulir.

Salah satunya mengenai adanya dugaan aliran dana senilai Rp 800 juta yang dikeluarkan dua investor atau pemodal yang diduga sebagai uang pelicin dalam pengurusan dana intensif daerah Kabupaten Lutra tahun 2011-2012 di Kementerian Keuangan.

Liputan6.com pun menemui seorang saksi kasus tersebut yang kemudian meminta namanya diinisialkan sebagai JC/R. Kabar adanya dugaan dana sebesar Rp 800 juta pada detik-detik proses pengurusan anggaran DID pun mulai terkuak.

JC/R mengakui bahwa proses pengurusan proyek DID itu sangat panjang. Di mana sejak awal kegiatan perencanaan DID dikawal oleh dua investor atau pemodal.

Menurut dia, keduanya berperan mengurus pembelian tiket penerbangan dan pembiayaan penginapan atau hotel di Makassar dan di Jakarta bagi beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara.

"Khususnya backup full pembiayaan keluarga Indah Putri Indriani yang saat itu menjabat Wakil Bupati Lutra bersama suaminya, Fauzi selama pengurusan sampai pencairan DID 2011," ucap JC/R sembari memperlihatkan seluruh bukti tiket keberangkatan dan nota penginapan tersebut kepada Liputan6.com, Sabtu (16/7/2016).

Salah satu investor, menurut JC/R, pegawai anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan seorang investor lainnya adalah direktur utama sebuah CV.

JC/R mengungkapkan pula, dalam perjalanan pengurusan anggaran DID, Indah Putri Indriani saat itu mengklaim agar calon rekanan penyedia barang harus sanggup terlebih dahulu menyediakan dana cash sebelum turun surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Hal itu imbuh JC/R, diklaim oleh Indah katanya sebagai komitmen awal pembayaran fee untuk sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI demi memuluskan proses pencairan anggaran DID.

Dugaan Dana Pelicin

"Keinginan Indah agar calon rekanan menyediakan dana cash direalisasikan oleh seorang investor sebesar Rp 500 juta dan investor lainnya sebesar Rp 300 juta, jadi total Rp 800 juta," tutur JC/R.

Setelah itu, dana komitmen untuk pengurusan DID pun diserahkan pada 26 Agustus 2011. Ketika itu, menurut JC/R, Indah memerintahkan seorang investor mentransfer uang sebesar Rp 300 juta ke rekening bank seorang baby sitter Indah.

Setelah uang masuk ke rekening baby sitter kemudian ditransfer kembali ke sebuah rekening atas suruhan salah satu investor. Sedangkan investor itu di waktu yang sama juga diperintahkan melakukan transfer sebesar Rp 400 juta ke rekening tersebut.

Menurut JC/R, kehadiran pemilik rekening tersebut sekadar mencairkan dana cash dan mengirim dana tersebut ke alamat rumah Indah.

Ia menambahkan, dana senilai Rp 700 juta yang telah masuk ke rekening tersebut lalu dicairkan dan dikemas dalam tas sport warna biru ukuran panjang 80 centimeter. Selanjutnya diantar ke rumah Indah di Jalan Kemuning Dalam 1 No 25, RT.05 RW 06, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menggunakan sedan BMW dan dikawal satu mobil berwarna hitam pelat B.

"Saya sendiri ikut dalam mobil menemani pemilik rekening tersebut dan kami tiba di rumah Indah sore kala itu," ujar JC/R.

Konfirmasi Polda Sulsel

Sementara itu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya memastikan akan mengusut adanya dugaan dana pelicin dalam pemulusan pengurusan proyek seperti yang dimaksud. Sebab, jika bukti nantinya ditemukan, maka dapat dijerat dengan pasal gratifikasi.

"Penyidikan tidak berhenti di sini, tentunya penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini dan mencari adanya perbuatan melawan hukum lainnya dalam perjalanan proyek miliaran tersebut," ujar Frans.

Apalagi yang dimaksud ada dana pelicin dalam pemulusan proyek. "Hal itu tentunya akan ditelusuri jika terbukti kita jerat dengan pasal gratifikasi," kata Frans.

Penyidik dalam hal ini, lanjut Frans juga nantinya akan ke Jakarta mengembangkan penyidikan guna menelusuri siapa-siapa pihak yang menerima dugaan dana pelicin yang dimaksud.

"Jadi saya tegaskan jika ada nantinya ditemukan dugaan mengarah pada pemberian uang pelicin dalam pemulusan proyek pasti akan kita sidik sampai ke yang menerima di Jakarta kelak. Seperti apa yang diungkapkan saksi dalam kasus ini. Keterangan saksi yang bersangkutan akan didalami," ia menegaskan.

Adapun mengenai adanya dugaan uang pelicin yang dituduhkan oleh inisial JC/R tersebut, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indirani enggan menanggapi. Ketika dihubungi via telepon maupun pesan singkat, Indah tidak menjawab upaya konfirmasi yang dilakukan Liputan6.com.
   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya