Liputan6.com, Makassar - MAS, siswa SMKN 2 Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka bersama bapaknya, Achmad Adnan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Dasrul, guru arsiteknya, resmi dikeluarkan dari sekolah.
Kepala Sekolah SMKN 2 Makassar, Chaidir Madja mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat bersama guru-guru. "Kita kembalikan MAS ke pangkuan orangtuanya untuk dididik," kata Chaidir saat dihubungi via telepon di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/8/2016).
Dalam rapat yang dipimpinnya dua hari lalu, Chaidir mengaku seluruh guru menyatakan tak sanggup lagi mendidik MAS. Maka itu, MAS dinyatakan tak bisa lagi melanjutkan pendidikannya di SMKN 2 Makassar yang sebelumnya bernama Sekolah Teknik Menengah (STM) 1 Makassar.
"MAS memiliki rekam jejak sering bolos dan malas mengerjakan tugas yang kerap diberikan oleh guru. Artinya, selama ini MAS membawa lebih banyak mudarat ketimbang manfaat atau hal hal yang bersifat positif," ucap Chaidir.
Baca Juga
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, MAS tetap diupayakan untuk bisa melanjutkan pendidikan meski bukan di sekolah sebelumnya. Menurut wali kota yang karib disapa Danny tersebut, MAS saat ini perlu dibina secara khusus agar dapat kembali menemukan karakternya yang baik.
"Paling tidak, kita akan memberikan ia pendampingan dari psikologi agar dapat merubah karakter MAS perlahan," ujar Danny.
Jika MAS sudah berubah menjadi baik, kata Danny, pihaknya akan memfasilitasi MAS kembali bersekolah di sekolah umum agar dapat menimba ilmu.
"Intinya, MAS tak boleh dibiarkan tak bersekolah karena adanya masalah ini. Ia adalah salah satu generasi bangsa yang harus diselamatkan dan itu adalah kewajiban kita semuanya," ucap sang wali kota.