Aneh, Tanah Wakaf untuk Perkemahan Berubah Jadi Perumahan

Pengalihan tanah perkemahan secara ilegal itu diketahui saat anggota DPRD menggelar sidak.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Agu 2016, 16:29 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 16:29 WIB
20150826-480 Warga Binaan Se Jawa-Lampung Ikuti Perkemahan di Cibubur-Jakarta
Dua anggota pramuka dari Gugus Depan Warga Binaan memasak makanan saat mengikuti Perkemahan Pemasyarakatan se-Jawa dan Lampung 2015 di Buperta Cibubur Jakarta, Rabu (26/8/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, mendalami sertifikat kepemilikan lahan seluas 7 hektare yang diketahui merupakan lokasi bumi perkemahan Cadika. Lahan pemerintah itu diketahui telah jatuh ke tangan pihak swasta.

"Kita akan telusuri sertifikatnya karena BPN yang telah mengeluarkan sertifikatnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, seperti dilansir dari Antara, Senin (22/8/2016).

Dia mengatakan, untuk mengumpulkan bukti-bukti pengalihan aset pemerintah itu, pihaknya menurunkan timnya dan mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengalihan tersebut. Ia berjanji menelusuri penerbitan sertifikat kepemilikan atas lahan seluas 7 hektare yang diubah menjadi kompleks perumahan tersebut.

Deddy heran karena lahan itu telah memiliki sertifikat yang seharusnya merupakan aset pemerintah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

"Saya sudah memerintahkan tim untuk menelusurinya. Jangan sampai ada pejabat pemkot yang diduga terlibat dalam pengalihan lahan ini. Itu bukan milik privat, tapi negara yang punya," ujar Deddy.

Lahan yang kini menjadi milik swasta itu sebelumnya merupakan lahan yang diwakafkan mantan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Sulsel, Yasin Limpo untuk dijadikan sebagai tempat pendidikan Pramuka dan kepemudaan di Makassar. Tanah wakaf itu sebelumnya memiliki luas 9 hektare, tetapi kini hanya tersisa 2 hektare saja karena sebagian telah beralih kepemilikan.

Menyusutnya lahan diketahui oleh anggota DPRD yang melakukan sidak di lokasi itu. Mereka menemukan adanya penyusutan lahan dan lokasi tersebut sudah berdiri perumahan.

Penjualan lahan negara tersebut diduga ada keterlibatan mantan Lurah Bulurokeng. Mantan lurah itu diduga terlibat dan berperan aktif dalam pengalihan kepemilikan lahan dengan menerbitkan surat keterangan garapan (sporadik).

"Kita akan mencari tahu serta menelusuri siapa yang kini menguasai lahan tersebut. Jangan sampai ada kongkalikong antara pembeli dengan oknum pejabat Kelurahan," kata Deddy.

Deddy menambahkan, ia segera menurunkan tim untuk mengecek secara langsung lahan perkemahan Cadika di Bulurokeng, guna memastikan lahan seluas 7 hektare yang telah diperjualbelikan tersebut.

"Kita tinggal menunggu bukti dokumen serah terima lahan Cadika dari pemkot yang kini menjadi aset Pemkot Makassar," ujar Deddy.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya