Liputan6.com, Makassar - Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulsel telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tertembaknya panitera dan memeriksa seluruh saksi secara maraton pada Sabtu, 27 Agustus 2016.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim menemukan sejumlah fakta di balik insiden tertembaknya panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Andi Burhan. Berikut fakta yang dirangkum Liputan6.com:
1. Proyektil Memantul
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, insiden penembakan tersebut bukan disengaja karena Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Baramuli sebenarnya mengarahkan pistol ke atas.
"Ditemukan bahwa insiden penembakan tersebut bukan disengaja tapi peluru yang dilepas Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Baramuli yang diarahkan ke atas sebagai tembakan peringatan itu memantul atau rekoset dan tak disangka mengenai paha korban," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera, Minggu, 28 Agustus 2016.
Tembakan peringatan yang dilakukan Kasat Narkoba, kata Frans, karena perkelahian yang terjadi antara korban, Andi Burhan dengan Jufri Lallo saat di kafe tak bisa lagi dilerai dengan perkataan. Saat itu, kedua pihak sama-sama di bawah kendali minuman keras alias sedang mabuk.
"Keduanya tetap cekcok dengan masing-masing memegang alat pemukul sehingga Kasat melepas tembakan peringatan ke atas tapi proyektil peluru memantul dari atas ke bawah dan mengenai paha Andi Burhan," ujar Frans.
2. Kasat Narkoba Ditahan
Setelah mengetahui Andi Burhan terluka, terungkap jika Kasat membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis di RS Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto. "Jadi, kasat tidak dalam keadaan mabuk. Karena jika mabuk, tidak mungkin menolong korban dan membawa korban ke Rumkit, bahkan nungguin korban sampai pagi," kata Frans.
Baca Juga
Keberadaan Kasat Narkoba di Cafe sendiri kata Frans dalam rangka pengintaian atas informasi transaksi narkoba yang kerap terjadi di kafe tempat lokasi kejadian.
"Namun saat ini, Propam menahan Kasat Narkoba sambil menunggu hasil penyelidikan hingga tuntas," ucap Frans.
3. Korban Disebut Pemabuk
Berdasarkan hasil interogasi beberapa saksi-saksi oleh tim Propam dan Itwasda, Frans mengungkapkan perilaku keseharian Andi Burhan yang sehari-hari bekerja sebagai panitera di Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto.
"Beberapa saksi yang telah diperiksa mengatakan korban kerap minum miras hingga mabuk-mabukan," kata Frans.
Insiden penembakan bermula saat korban mendatangi Cafe Resky dengan maksud untuk berkaraoke. Setiba di lokasi, ia berkelahi dengan Jufri Lallo (35), warga Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Seorang warga Lingkungan Pannara, Jeneponto, Yamba (43) mencoba melerai keduanya agar tak melanjutkan perselisihan. Meski begitu, keduanya tetap berselisih sehingga Kasat Narkoba Jeneponto AKP Baramuli yang juga berada di lokasi keluar dan melepaskan tembakan peringatan. Nahas, peluru tersebut mengenai paha Andi Burhan.
Selanjutnya korban, Andi Burhan dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapat perawatan medis. Namun, Andi dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar untuk dioperasi sekaligus mengeluarkan proyektil peluru dari pahanya.
Andi Burhan, korban penembakan mengatakan sebelum kejadian, ia, Baramuli dan Lallo berada dalam satu ruang di kafe tersebut sambil konsumsi minuman keras. "Jadi, dia itu dalam keadaan mabuk usai tenggak bir bersama Lallo," ucap Burhan.
Perkelahian itu, ujar Burhan, dimulai saat Lallo meneriaki dirinya dalam keadaan mabuk. "Lallo teriak di kafe katakan mana orang pengadilan sehingga saya mendatangi mejanya dan minta penjelasan Lallo yang berteriak mencari orang pengadilan. Di situlah perkelahian saya dan Lallo terjadi," tutur Burhan.