Modus Licik Warga Malaysia Jual Mobil Mewah Ilegal di Kalbar

Setelah dijual, warga Malaysia malah mengaku kehilangan mobil demi dapat klaim asuransi.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 30 Agu 2016, 21:08 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 21:08 WIB
Modus Licik Warga Malaysia Jual Mobil Mewah Ilegal di Kalbar
Setelah dijual, warga Malaysia malah mengaku kehilangan mobil demi dapat klaim asuransi. (Liputan6.com/Raden AMP)

Liputan6.com, Pontianak - Di bawah matahari, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Musyafak menunjukkan dua mobil mewah berjenis Mercy bernopol D1622 RC dan BMW bernopol D 131 BJ yang disita polisi. Mobil-mobil mewah ilegal itu diduga berasal dari Sarawak, Malaysia Timur.

"Modus operandi para pelaku kejahatan ekonomi ini memanfaatkan fasilitas lintas batas," ucap Musyafak di halaman Mapolresta Pontianak, Selasa (30/8/106).

Dengan fasilitas itu, kata Musyafak, mobil-mobil itu awalnya masuk secara legal oleh warga Malaysia, termasuk Brunei Darussalam, ke wilayah Indonesia selama 30 hari. Para pemilik kemudian memperpanjang izin di perbatasan Entikong untuk waktu 30 hari.

"Jika selama 60 hari izin operasionalnya habis, maka mobil berikut orang asing yang membawa mobil kembali ke negaranya atau di-reekspor. Tetapi ini yang terjadi, setelah mobil masuk wilayah Indonesia, mobil tersebut langsung dijual oleh pemiliknya kepada warga Indonesia dengan harga yang relatif murah," tutur Musyafak.

Tidak berhenti di situ, pemilik mobil yang dijual lalu membuat laporan kehilangan mobil di negaranya demi mendapatkan klaim asuransi. Jika pihak asuransi ingin mendapatkan kembali kendaraan tersebut, mereka akan menghubungi polisi Malaysia di Serawak.

"Mereka menghubungi Police Di Raja Malaysia Kontinjen Sarawak, nanti antarnegara mereka akan meminta bantuan polisi Indonesia untuk mengirimkan kendaraan yang dilaporkan hilang oleh warga Malaysia," ujar dia.

Dengan begitu, lanjut Musyafak, warga Indonesia merugi dua kali. Pertama, warga kehilangan mobil sekaligus uang karena ditarik balik akibat laporan kehilangan dari negara tempat penjual berdomisili.

"Modus ini sudah berulang kali terjadi, namun untuk kasus ini tidak seperti itu. Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama. Menurutnya, ia melakukan transaksi seperti ini sudah lima kali. Mungkin bisa lebih," ucap dia.

Dalam memperjualbelikan mobil ilegal itu, warga negeri jiran tidak sendirian. Pasalnya, ada STNK dan BPKB palsu ditemukan. Ia belum memastikan apakah pemalsuan melibatkan anggota kepolisian atau institusi lainnya.

"Untuk memperjelas kasus ini, pihak kepolisian sedang mendalami kasus tersebut, melalui bekerja sama dengan Polda Jabar, karena kedua mobil tersebut berpelat nomor Bandung," kata Musyafak.

Koordinasi dengan Polres Jabar

Polda Kalbar, kata dia, sudah berkomunikasi secara intensif dengan Polda Jabar untuk memastikan penggunaan pelat nomor D 1622 RC Mobil Mercedez Benz warna putih metalik.

"Apakah kendaraan tersebut terdaftar di Kantor Samsat Jabar sedang didalami keabsahan nomor pelat tersebut. Saat ini tersangka atas nama Gama Satria, warga Jalan HE Suwanda 24 RT 005 RW 004 Kelurahan Padasuka, Cimenyan, Jabar, diamankan di Polresta Pontianak," kata dia.

Ia menyatakan wilayah perbatasan Kalimantan Barat perlu diperketat, terutama yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Ada lima wilayah yang berbatasan, meliputi Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Entikong di Kabupaten Sanggau, Ketungau Hulu di Kabupaten Sintang, dan Badau di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Karena yang diselundupkan ke wilayah kita Indonesia tidak hanya mobil, tetapi juga narkoba, daging sapi ilegal dan gula rafinasi. Hanya saat ini modusnya berbeda dengan dahulu kala, sekarang mereka menggunakan mobil pribadi, dititipkan melalui bus antarnegara atau melalui sepeda motor," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya