Liputan6.com, Purwakarta - Roni (18), pemuda warga Lanca Darah, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diringkus petugas Polres Purwakarta. Roni dilaporkan atas dugaan mencabuli seorang siswi SMP berusia 14 tahun, pada Rabu, 28 September 2016.
Penangkapan Roni dilaporkan setelah adanya laporan dari keluarga siswi SMP itu yang tak lain merupakan anak majikannya. Berdasarkan laporan, Roni mencabuli anak majikannya setelah membawa kabur selama sehari semalam.
Aksi pencabulan dilakukan di gubuk tengah sawah di sekitar permukiman tempat tinggal korban di Cipeundeuy, Subang.
"Kalau melakukannya dua kali, saya setubuhi korban di gubuk di tengah sawah saat malam hari setelah saya rayu-rayu," kata Roni saat diperiksa petugas kepolisian di Mapolres Purwakarta.
Selain dilaporkan soal pencabulan, keluarga korban juga melaporkan pelaku dengan tuduhan telah membawa lari anak di bawah umur. Atas perbuatannya, Roni diancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.