Liputan6.com, Semarang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng meringkus seniman wayang kulit atau dalang terkenal Semarang, Djoko Hadi Widjojo atau yang akrab dijuluki Ki Joko Edan.
Ki Joko Edan diciduk aparat Kepolisian Polda Jateng di rumahnya Jalan Karanganyar Nomor 7 RT, 003/RW 003, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/9/2016).
Dalang kelahiran Yogyakarta, 20 Mei 1948 itu ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Advertisement
Wakil Kepala Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, menyebutkan saat ditangkap Joko Edan sedang tidak mengonsumsi narkoba. Namun, di lokasi penangkapan mereka menemukan sisa sabu-sabu seberat 0,4 gram yang kemungkinan baru digunakan Joko Edan.
Baca Juga
"Dari pengakuan tersangka ia baru mengonsumsi sabu-sabu itu sehari sebelum ditangkap. Dari hasil pemeriksaan dan tes yang dilakukan tersangka diketahui ia positif menggunakan sabu-sabu," terang Cornelius dalam gelar perkara di Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Dr Wahidin, Jomblang, Candisari, Semarang, Sabtu, 1 Oktober 2016 kemarin.
Cornelius menambahkan, tersangka membeli sabu seberat 1,5 gram dalam bentuk paket dan tersisa 0,4 gram.
"Ia mengaku memakai barang terlarang itu sendiri dan tak pernah sembunyi-sembunyi. Kalau dari pengakuannya, ia sudah mengonsumsi sejak satu tahun," imbuh Cornelius.
Dalam pengakuannya, Joko Edan enggan memberikan pernyataan. Atas tindakan yang dilakukan, tersangka terancam melanggar pasal 112 ayat 1 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba bukan tanaman dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta.
Padahal, dalang Ki Joko Edan sudah dijadwalkan akan manggung pada peringatan malam 1 Muharam di Pondok Pesantren (Ponpes) Az Zuhri, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 1 Oktober 2016.