Wajib Bersihkan Irigasi Jika Nekat Merokok di Desa Ini

Aturan yang berkaitan dengan kesehatan lainnya adalah melarang warga desa bebas rokok ini antara lain memakan ayam ras.

oleh Eka Hakim diperbarui 10 Okt 2016, 11:45 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2016, 11:45 WIB
Desa Bebas Rokok
Aturan yang berkaitan dengan kesehatan lainnya adalah melarang warga desa itu memakan ayam ras. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Enrekang - Tak ingin pemandangan alam yang indah dan sejuk tercemar, Desa Bone-Bone yang terletak di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan memberlakukan larangan merokok bagi siapa pun yang datang dan mendiami lokasi itu.

Hal itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat. Desa itu menjadi satu-satunya desa di Sulawesi Selatan yang berani menerapkan aturan tersebut. Tidak heran jika Desa Bone-Bone terkenal dengan sebutan Desa Bebas Asap Rokok.

Dengan kesepakatan tersebut, warga yang nekat merokok diwajibkan untuk membersihkan masjid, sekolah, irigasi, lapangan dan beberapa tempat lainnya.

"Masyarakat desa sini sangat sadar akan kelestarian lingkungan dan kesehatan dirinya sehingga aturan yang disepakati hingga saat ini terus terjaga dan dilestarikan," kata Hasri, warga setempat kepada Liputan6.com, Senin (10/10/2016).

Tak hanya larangan merokok yang diterapkan di desa itu, beberapa aktivitas yang merugikan kesehatan dan lingkungan di sana turut diberlakukan. Di antaranya tak boleh mengonsumsi makanan yang mengandung zat pewarna dan mengonsumsi ayam ras yang dinilai berdampak buruk bagi kesehatan.

Selain itu, masyarakat di Desa Bone-Bone juga menerapkan aturan lain yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan lainnya. Serupa dengan beberapa daerah lain, pasangan muda-mudi di desa tersebut yang hendak melangsungkan pernikahan diwajibkan untuk menanam pohon.

"Minimal 10 pohon. Tujuannya selain sebagai bentuk kesadaran terhadap lingkungan juga sebagai persiapan mereka jika sudah berkeluarga nanti, maka batang pohon tersebut bisa dijadikan sebagai bangunan rumah," ujar Hasri.

Tak sampai di situ, Desa Bone-Bone juga menerapkan adanya iuran wajib bagi masyarakatnya sebesar Rp 3000 per bulan. Uang iuran yang terkumpul itu untuk dibelikan bahan makanan berupa bubur kacang hijau guna memenuhi nutrisi siswa SD yang ada di Desa Bone-Bone.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya