Liputan6.com, Makassar - Satuan Provost Polrestabes Makassar menetapkan status Brigadir Dua (Bripda) Ivan alias Ivan Baradi, Bintara Bagian Sumber Daya (Sumda) Polrestabes Makassar sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ivan dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin yang diatur pada Pasal 14 angka 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Dia menjadi DPO Provos karena sejak bulan November 2011 sampai saat ini tidak pernah melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah," kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin, Kamis (10/11/2016).
Advertisement
Ivan yang diketahui berdomisili di Jalan Griya Hertasning Makassar hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Sehingga masyarakat yang melihatnya diharapkan segera melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar.
"Jika yang bersangkutan diketahui keberadaannya agar menghubungi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ) Polrestabes Makassar Nomor Telepon 0411-3619277," terang Burhanuddin.
Ivan, kata Burhanuddin diketahui menjadi DPO sejak November 2011 hingga saat ini. Status buronnya telah disebarkan sebanyak tiga kali melalui surat edaran DPO oleh satuan Provost Polrestabes Makassar.
"Tapi yang bersangkutan tetap tak pernah muncul hingga saat ini. Sehingga diharapkan masyarakat berperan membantu jika melihat yang bersangkutan mohon menghubungi SPKT Polrestabes Makassar," harap Burhanuddin.