Menkumham Lantik Tim Saber untuk Berantas Pungli

Tim Saber Pungli ini pun resmi bekerja mulai hari ini‎.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Nov 2016, 16:51 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2016, 16:51 WIB
20160924 Menkumham Yasonna Laoly Tutup Rakor Pembangunan Hukum Indonesia
Menkumham, Yasonna Laoly berpose usai rapat koordinasi di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/9). Rakor membahas pembuatan cetak biru pembangunan hukum Indonesia di bidang penegakan hukum dan rancangan peraturan pemerintah. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melantik Tim Sapu Bersih (Saber) Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli). ‎Tim Saber ini diketuai oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham, Aidir Amin Daud.

Menurut Aidir, para anggotanya juga ditarik dari pejabat tinggi di lingkungan Kemenkumham.‎ Di antaranya Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) I Wayan Dusak dan Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie.

"Lalu ada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI), Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Pak Menteri sebagai penanggung jawab," ucap Aidir‎ usai pelantikan di Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Aidir menjelaskan, Tim Saber Pungli ini dibentuk untuk memberantas pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham. Tim Saber Pungli ini pun resmi bekerja mulai hari ini‎.

"Karena di situ ada pelayanan publik. Karena pungli itu terjadi di layanan publik, bukan di mana-mana. Kita pun langsung bekerja hari ini," ujar dia.

Aidir menambahkan, pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham ada di sejumlah sektor. Mulai dari pembesukan di lapas sampai pengurusan paspor. Dia tak memungkiri, masih ada oknum di sektor-sektor itu yang memungut biaya tak resmi dalam melayani masyarakat.

"Itu yang mau diselesaikan. Sudah diimbau baik dirjennya atau lainnya. Kita setiap saat mengimbau," kata Aidir.

Aidir menjelaskan, sebagaimana instruksi Menkumham, pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum nakal yang masih melakukan pungli dalam pelayanannya. Bahkan Kemenkumham tak segan memberi sanksi jika kepada oknum-oknu‎m nakal itu.

‎"Pak Menteri sudah bilang akan ditindak tegas, akan dilakukan pemecatan jika tertangkap. Tapi tentu ada tahapannya. Mungkin ada yang langsung dipecat, mungkin diberi hukuman disiplin. Jadi kita ingatkan lagi, bahwa ini sudah tidak ada toleransi dari kita," ujar Aidir.

Adapun, masyarakat yang merasa ditarik pungli oleh oknum di berbagai sektor pelayan‎an lingkungan Kemenkumham bisa langsung melaporkan. Berikut nomor pelayanan masyarakat untuk pengaduan pungli unit Kemenkumham.

Menkumham 08111377801, Sekretaris Jendreral Kemenkumham 08111377802, Inspektur Jendral Kemenkumham, 08111377803, Dirjen Pemasyarakatan 08111377804, Dirjen Administrasi Hukum Umum 08111377805, Dirjen Kekayaan Intelektual 08111377806, dan Dirjen Imigrasi 08111804700.

"Kita jamin kerahasiaan identitas pelapor‎. Kalau dia tidak mau disebut nama kita juga perhatikan itu," ujar Aidir.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya