Kembangkan Kasus Pungli Pelindo III, Polisi Geledah PT TPS

Tim Saber Pungli menyita beberapa dokumen penting, terkait kegiatan PT Akara Multi Karya.

oleh Rochmanuddin diperbarui 10 Nov 2016, 13:31 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2016, 13:31 WIB
Pelindo III
(Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Tim gabungan satuan petugas Sapu Bersih (Saber) pungutan liar atau pungli Bareskrim Polri, bersama Polda Jawa Timur, serta Tim Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menggeledah kantor PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pungli di Pelabuhan Tanjung Petak, yang menyeret Mantan Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo III) Rahmat Satria dan Direktur PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea Sebagai tersangka.

"Kami melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, tak terkecuali di ruangan Direktur Keungan PT TPS," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete, Surabaya, Rabu, 9 November 2016.

"Penggeledahan ini juga merupakan pengembangan dari dugaan kasus pungli yang ada di Pelabuhan Tanjung Perak lalu, terutama kegiatan aktivitas yang dilakukan PT Akara Multi Karya di Pelabuhan Tanjung Perak," sambung dia.

Takdir menjelaskan penggeledahan yang dilakukan lebih dari dua jam itu, tim Saber Pungli menyita beberapa dokumen penting, terkait kegiatan PT Akara Multi Karya di PT TPS yang ditempatkan dalam boks.

"Dokumen-dokumen ini akan kami periksa di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, guna penguatan tanda bukti penetapan tersangka baru yang akan segera ditetapkan," ucap dia.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Humas PT TPS M Soleh mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya polisi dalam memberantas pungli.

"Kita sangat kooperatif, karena penggeledahannya sudah dilakukan dua kali, salah satunya saat malam sekitar dua minggu lalu," ujar Soleh.

Polisi menggeledah kantor PT Pelindo III, Selasa 1 November 2016. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 500 juta. Polisi juga menetapkan AH dan RS sebagai tersangka.

Pungli tersebut mereka lakukan dengan cara meminta kepada para pengirim barang, yang akan memasukkan barang melalui peti kemas ke Pelabuhan Tanjung Perak.

Modus itu mudah dilakukan mereka, karena keduanya merupakan pejabat PT Ankara selaku mitra PT Pelindo III. Nilai pungli berjumlah variatif, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta setiap sekali masuk.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya