Liputan6.com, Surabaya - Yusril Izha Mahendra yang ditunjuk sebagai salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur meminta agar penahanan kliennya dicabut. Status mantan Menteri BUMN sebagai tahanan kota berakhir pada bulan ini.
Ia juga meminta agar pencekalan Dahlan Iskan ditangguhkan dengan alasan kesehatan. "Karena ada faktor-faktor kesehatan yang membutuhkan penanganan ke luar negeri. Kami akan berkordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata Yusril, Selasa, 6 Desember 2016.
Ia juga menyampaikan akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan nanti. Eksepsi itu akan disampaikan dalam dua format.
"Pertama adalah eksepsi yang akan dibacakan oleh Pak Dahkan, kemudian Eksepsi selanjutnya akan kami bacakan. Esksepsi itu kita susun bersama Pak Dahlan,"Â kata Yusril usai mendampingi Dahlan Iskan di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.
Yusril menyatakan sudah memahami semua isi dakwaan yang dituduhkan JPU. Namun, ia dan kliennya tidak sependapat dan menyebut isi dakwaan bertentangan.
Baca Juga
"Kami akan sampaikan dalam sidang selanjutnya," ujar Yusril.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus aset PT PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003 lalu. Dahlan kini berstatus terdakwa.
Waktu kejadian, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode pada 2000 sampai 2010. Selain Dahlan, mantan Kepala Biro Aset PWU Wishnu Wardhana juga jadi terdakwa dalam perkara yangsama. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.