Pengacara: Dahlan Iskan Tidak Bisa Tidur di Tahanan

Kejati Jatim menyetujui status Dahlan Iskan sebagai tahanan kota, Senin 31 Oktober 2016.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Nov 2016, 14:26 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2016, 14:26 WIB
Senyum Dahlan Iskan Seusai Diperiksa Kasus Korupsi
Senyum mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan seusai diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Dahlan Iskan, tersangka pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Pieter Talaway memastikan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kejati Jatim pun sudah menyetujui status Dahlan sebagai tahanan kota, Senin 31 Oktober 2016. Pieter menjelaskan, faktor kesehatan menjadi alasan utama pihak keluarga dan pengacara mengajukan penangguhan penahanan.

"Itu permintaan keluarga atas dasar kesehatan karena memang beliau sakit. Pada waktu pemeriksaan kejahatan melakukan cek tensi, tensinya tinggi 160-an," kata Pieter di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2016).

Selama berada dalam tahan, sambung dia, kondisi Dahlan menurun. Apalagi, Dahlan kesulitan beristirahat selama di balik jeruji besi.

"Karena enggak bisa tidur ya di tahanan. Itu yang membuat kesehatannya menurun," ucap Pieter.

Namun, dia mengatakan kliennya tetap diwajibkan melapor ke Kejati Jawa Timur dua kali dalam seminggu.

"Senin Kamis ya, kan wajib lapor," sambung Pieter.

Sebelumnya, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Waktu itu, dia menjabat Direktur Utama PT PWU selama dua periode dari 2000 sampai 2010.

Penyidik lebih dulu menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng.

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya