Bukan Menyerang, Terdakwa Pembunuh Polisi Kuta Akui Lakukan Ini

WN Australia terdakwa pembunuh polisi Kuta mengaku baru mengerti isi BAP setelah dijelaskan beberapa pekan kemudian.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Jan 2017, 13:32 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 13:32 WIB

Liputan6.com, Denpasar - Saksi mahkota sekaligus terdakwa pembunuh polisi Kuta, Sara Connor, warga asal Australia membantah segala tuduhan jaksa yang menyebutkan dirinya terlibat kasus pembunuhan polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, dalam sidang dengan terdakwa David James Taylor.

"Saya hanya mencoba melerai perkelahian antara David dan korban Aipda Wayan Sudarsa saat bergulat di atas pasir," kata Sarah dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Denpasar, dilansir Antara, Senin, 30 Januari 2017.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto itu, Sara melihat David berjalan ke arah pepohonan dan meninggalkan saksi dan korban. "Seketika itu juga rambut saksi dijambak dan paha saya digigit oleh korban," ujar Sara.

Kemudian, David datang mencoba melepaskan tangan korban yang saat itu menarik rambut saksi. Sara melihat David memukul Wayan dengan botol bir hingga tak sadarkan diri.

Setelah itu, ia dan David pergi menuju jalan dan bertemu dengan seorang pengendara sepeda motor. "Namun, saat kami meminta untuk diantar ke kantor polisi dia tidak mau," ujar Sarah.

Kemudian saksi dan terdakwa pergi ke penginapan dengan berjalan kaki. Setelah sampai di penginapan, keduanya langsung membersihkan diri. Saat itu, terdakwa menceritakan awal mulanya perkelahian antara korban dan terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum David, Haposan Sihombing mengejar keterangan saksi yang dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengaku pahanya digigit korban karena ikut melawan.

Namun, Sara membantah segala isi BAP tersebut. Ia baru mengetahui isi keterangannya setelah dijelaskan beberapa minggu kemudian.

Dalam dakwaan disebutkan, saksi Sara (dalam berkas terpisah) bersama terdakwa David yang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullman, Legian pada 17 Agustus 2016, pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.

Kasus pembunuhan itu berawal saat saksi Sara kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai, tempat awal minum bir bersama kekasihnya David. Sara saat itu melihat Wayang berdiri dengan gelagat mencurigakan.

Terdakwa David yang tidak mengetahui Wayan seorang anggota polisi lalu lintas yang tengah bertugas, menduganya sebagai pencuri tas milik kekasihnya. Akibatnya, terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya