Liputan6.com, Denpasar - Sidang lanjutan kasus pembunuhan polisi I Wayan Sudarsa yang ditemukan tewas penuh pasir di wajahnya di Kuta pada 17 Agustus 2016 dengan agenda pembacaan putusan sela dengan terdakwa Sara Connor kembali digelar.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Made Pasek itu menolak upaya eksepsi yang dilakukan oleh terdakwa Sara. Seperti diketahui, terdakwa Sara Connor mengajukan keberatan atas tuduhan dirinya turut membantu pembunuhan polisi di Pantai Kuta malam itu.‎
"Menyatakan menolak semua keberatan penasihat hukum terdakwa terhadap keberatannya dan melanjutkan persidangan," ucap hakim ketua Made Pasek di PN Denpasar, Jumat (25/11/2016).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Erwin Siregar mengaku pihaknya tetap akan mengajukan banding. "Kami sebagai penasihat hukum akan mengajukan banding. Tapi ini akan kami lakukan nanti sambil menunggu hasil putusan pokok," kata Erwin dalam persidangan.
Baca Juga
Erwin juga meminta jaksa untuk merinci siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan berikutnya.‎
"Kami meminta pada jaksa untuk menyampaikan siapa-siapa saja saksi yang akan dihadirkan," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Sara Connor tetap berkukuh tak turut serta membunuh anggota Polresta Denpasar yang ditugaskan di Polsek Kuta tersebut. Warga negara Australia mengaku masih belum bisa menerima tuduhan yang disangkakan kepada dirinya.
"Saya belum bisa menerimanya. Saya bukan pembunuh," kata Sara sambil terbata menahan tangis seperti ditirukan oleh penerjemahnya.
Hakim ketua Made Pasek menutup persidangan dan menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 1 Desember 2016.
Advertisement