Liputan6.com, Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, membangun gedung parkir delapan lantai yang menelan anggaran Rp 90 miliar. Selain mengatasi kemacetan, keberadaan gedung parkir itu juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah.
"Potensi pendapatan bersih mencapai Rp 1,8 miliar per tahunnya," ucap Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Balikpapan, Hikmatullah, Selasa, 7 Februari 2017.Â
Hikmatullah menjelaskan gedung parkir di bilangan Jalan Sudirman, Balikpapan itu mampu menampung hingga 250 kendaraan roda empat dan 400 roda dua. Pemkot Balikpapan pun menetapkan ketentuan tarif progresif sebesar Rp 1.000 per jam.
Advertisement
"Dalam draf untuk besaran parkir kendaraan motor jam pertama Rp 2.000 dan selanjutnya Rp 1.000. Sedangkan, mobil dikenakan Rp 3.000 pada jam pertama dan berikutnya Rp 2.000," ia memaparkan.
Baca Juga
Pemkot Balikpapan sudah memiliki peraturan daerah (perda) mengatur soal ketentuan tarif parkir kendaraan bermotor. Pendapatan naik tiga kali lipat menjadi Rp 1,8 miliar dari sebelumnya Rp 600 juta.
"Jadi potensi itu mencapai Rp 1,8 miliar kita pakai perda baru yang belum dikasih nomor ini," ujar dia.
Pemkot Balikpapan meresmikan penggunaan gedung parkir di Jalan Sudirman pada November 2016. Gedung parkir ini dilengkapi dengan ruangan yang akan diisi kios kuliner jajanan khas Balikpapan.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdullah, meminta gedung parkir ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Balikpapan memiliki sejumlah aset yang mampu dimaksimalkan sebagai potensi pendapatan yakni gedung parkir, DOME dan Stadion Balikpapan.
"Aset Balikpapan ini harus dimaksimalkan guna memperoleh pendapatan daerah. Pengelolaanya diserahkan pada pihak yang kompeten di bidangnya," kata dia.Â
Â
Â
Â