Pemberi Dana Haji Bupati Banyuasin Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bupati Banyuasin ditangkap saat hendak naik haji, beberapa waktu lalu.

oleh Nefri Inge diperbarui 10 Feb 2017, 01:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2017, 01:00 WIB
Zulfikar, Penyuap Bupati Banyuasin, mendengarkan keputusan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang (Liputan6.com/Nefri Inge)
Zulfikar, Penyuap Bupati Banyuasin, mendengarkan keputusan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang (Liputan6.com/Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Kasus suap proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yang menyeret Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anton Ferdian, bergulir ke putusan vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang memvonis pengusaha itu 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu kurungan penjara 2 tahun subsider 3 bulan serta denda sebesar Rp 150 juta.

Menurut majelis hakim, Zulfikar terbukti menyuap Bupati Banyuasin nonaktif dengan total Rp 7 miliar. Uang suap itu diberikan agar Zulfikar bisa mendapatkan tender proyek pengadaan barang di Disdik Kabupaten Banyuasin, sejak 2013 hingga 2016.

Sidang vonis Zulfikar ini dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Arifin. Dalam putusan sidang, pengusaha itu terbukti secara sah bersalah dan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat 1A tentang Pemberantasan Korupsi.

"Terdakwa divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, subside 1 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dalam sidang, Kamis, 9 Februari 2017.

Salah satu penasehat hukum terdakwa Zulfikar, Rida Rubiani, mengatakan pihaknya menerima hasil vonis tersebut karena sesuai dengan pledoi dan pembelaan yang diajukan.

"Kita menerima hasilnya dan bersyukur dengan keputusan ini," ungkap dia.

Sementara itu, Feby Diyandosendy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan hasil vonis sudah dikurangi sebanyak 2/3 dari tuntutan yang mereka ajukan.

"Hasil vonis akan kami laporkan kepada pimpinan dan Rabu depan kita sudah menentukan sikap," kata dia seusai sidang.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menjerat terdakwa yang juga Direktur CV Putra Pratama dengan dua pasal, yakni Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI No 25 Tahun 99 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Total uang suap yang diberikan Zulfikar digunakan Bupati Banyuasin untuk berbagai keperluan, seperti kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin dan lainnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya