LPSK Rekam Sidang Korupsi Luwu Utara

Pemantauan jalannya sidang kasus korupsi yang diduga melibatkan bupati cantik itu dilakukan dengan pemasangan alat perekam di ruang sidang.

oleh Eka Hakim diperbarui 27 Feb 2017, 17:31 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2017, 17:31 WIB
Ilustrasi korupsi Luwu Utara
Ilustrasi korupsi Luwu Utara

Liputan6.com, Makassar - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Sulawesi Selatan akan memonitor sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana intensif daerah (DID) Kabupaten Luwu Utara (Lutra). 

Ketua LPSK Provinsi  Sulsel, Kamri A., mengatakan pemantauan jalannya sidang dengan dua terdakwa itu dilakukan dengan pemasangan alat perekam di ruang sidang.

"Iya sidang berikutnya kita pasang di ruang sidang, karena kasus DID itu juga masuk dalam supervisi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Kamri via telepon, Senin (27/2/2017).

Kamri mengatakan alat perekam yang digunakan pihaknya dalam pemantauan seluruh sidang perkara korupsi itu memang milik KPK. "Itu alat KPK dan fungsi untuk memantau seluruh kasus korupsi yang ada di wilayah Sulsel," ucap Kamri.

Kasus dugaan korupsi  itu sudah menjerat dua orang, yakni Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sariming yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lutra sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam pengelolaan DID Kabupaten Lutra ini.

Keduanya dalam sidang dakwaan didakwa telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek yang menjerat kedua terdakwa tersebut terbagi dalam 11 item kegiatan, terdiri dari sejumlah kegiatan pengadaan barang dan pembangunan fisik bangunan.

Untuk jenis kegiatan pengadaan barang masing-masing Program Sumber Belajar Virtual (PSBV) sebesar Rp 4.891.258.000. Lalu kegiatan pengadaan barang program life science untuk tingkat SMP senilai Rp 3.980.000.000, kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SD senilai Rp 2.244.000.000.

Kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMP senilai Rp 3.374.600.000, dan kegiatan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMU senilai Rp 3.462.300.000.

Selanjutnya, kegiatan fisik di antaranya kegiatan pembangunan dan rehab SDN/SMPN/SMAN/SMKN senilai Rp 6.510.000.000, kegiatan jasa konsultasi perencanaan senilai Rp 228.000.000, kegiatan jasa konsultasi pengawasan senilai Rp 171.000.000.

Ada juga kegiatan pengadaan meubelair senilai Rp 1.003.000.000, kegiatan pelatihan guru senilai Rp 300.000.000, serta kegiatan administrasi pelaksanaan kegiatan senilai Rp 194.681.000.

Dalam perjalanannya, khusus jenis kegiatan-kegiatan pengadaan barang ditemukan adanya kesalahan spesifikasi yang menimbulkan selisih harga. Dari situ terdapat kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.

Taksiran kerugian negara itu sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel usai berkoordinasi dengan kepolisian penghitungan seluruh nilai dalam pengelolaan DID Kabupaten Lutra. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya