Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang janda berinisial NR terpaksa berurusan dengan Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau karena dilaporkan terlibat tindak pidana perzinahan. Berusia 36 tahun, dia terpergok anak perempuannya sendiri, DR (21), saat berduaan tanpa pakaian di dalam kamar.
NR dipergoki bersama pria berinisial SP, yang tak lain merupakan suami DR alias menantunya sendiri. DR pun langsung meminta pamannya untuk melaporkan kejadian ini ke polisi setempat.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda Bahari Abdi membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia mengatakan kasus ini tengah ditangani pihaknya sejak dilaporkan.
Advertisement
"Keduanya sudah dibawa ke Mapolsek Limapuluh, Kota Pekanbaru, untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia, Senin (6/3/2017).
Abdi menyebutkan, DR sudah lama curiga sang suaminya bermain serong dengan ibunya sendiri, NR. Namun, sang suami selalu membantah dan DR sulit membuktikannya.
Baca Juga
Puncaknya pada Kamis, 2 Maret 2017, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB, DR tidak menemukan suaminya berada di rumah. DR mengecek ke rumah ibunya yang kebetulan berada di samping rumahnya.
Sesampainya di rumah sang ibu, DR mengendus keberadan sang suami di sana. Dia mengajak adik dan iparnya untuk bersama-sama menggerebek rumah ibunya sendiri itu.
‎"Mereka ‎mendobrak pintu dan masuk ke dalam rumah itu, kemudian ditemukan kondisi dua orang yang tidak berpakaian di dalam kamar yang tidak ditutup," ucap Bahari.
Pasangan tak halal itu tak lain adalah suami dan ibu kandungnya sendiri. Melihat kedatangan mereka, suami dan ibunya itu langsung mengenakan pakaian seraya menanggung malu telah dipergoki keluarganya sendiri.
DR pun menghubungi pamannya untuk memberitahukan peristiwa yang memalukan bagi keluarga mereka itu.
"Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Limapuluh, Kota Pekanbaru untuk proses hukum," kata Bahari.